jatimnow.com - Perijinan resmi kegiatan usaha harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha sesuai dengan jenis dan bidang usaha.
Pemkot Mojokerto pun memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hall Prajna Wicitra Lt. 4, MPP Gajah Mada, Kamis (22/8/2023).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, dari perijinan usaha ini, tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Baca juga: Pembangunan Ponpes Al Amin Mojokerto, Pjs Bupati Beri Pesan Soal Ini
"Pemkot Mojokerto memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyampaikan kepada Bapak-Ibu semua selaku pelaku usaha, bagaimana pelaku usaha setelah mendapat ijin dari pemerintah dan melaksanakan kegiatan usahanya, maka ada kewajiban untuk melaporkan," terang wali kota, Kamis (22/8/2023).
Hal tersebut adalah bentuk dari implementasi regulasi yang ada, turunan dari UU Cipta Kerja. Dimana pemerintah telah memberikan penyederhanaan perizinan berusaha kepada pelaku usaha.
Baca juga: Sederet Fakta Penemuan 5 Kerangka Manusia di Situs Kumitir Mojokerto
Berikutnya pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pengawasan penanaman melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)
"Ada tim yang dibentuk Pemkot Mojokerto untuk melakukan pengawasan, dan kewajiban panjenengan adalah melaporkan. Nah pemerintah dan pelaku usaha harus sinergis," ungkap wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.
Baca juga: 39 KUBE di Mojokerto Terima Bantuan Modal Usaha, Pj Wali Kota Beri Pesan Ini
Sebagai informasi, forum ini digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto dengan menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Prov. Jatim Samsul Arifin serta Praktisi Notaris Karni Issetyowati.
Sementara puluhan peserta yang hadir dalam forum ini terdiri dari pelaku usaha dan verifikator dinas teknis terkait.