jatimnow.com - Setelah melalui sejumlah proses, anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung dalam Pilkada serentak 2024 telah disetujui.
Pihak KPU telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah tentang kebutuhan anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
Dari Rp62,8 miliar yang diajukan, KPU mendapatkan anggaran sebesar Rp53,4 miliar.
Baca juga: Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
Ketua KPU Tulungagung, Susanah mengatakan pada bulan Februari lalu mereka mengajukan besaran anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp62,8 miliar.
Kemudian pada bulan Juli mereka melakukan revisi karena sesuai peraturan anggaran untuk Covid 19 sudah tidak dimasukkan lagi. Dari hasil revisi ini mereka lalu mengajukan anggaran sebesar Rp57 miliar.
"Karena status Covid-19 sudah dicabut akhirnya kita lakukan revisi dan mengusulkan besaran anggaran Rp57 miliar," ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: KPU Tulungagung Mulai Kemas Logistik Pilkada, Libatkan PPK dan PPS
Jumlah tersebut lalu direvisi lagi dan akhirnya Pemkab dan KPU sepakat di angka Rp53,4 miliar. Dibanding dengan pelaksanaan Pilkada 2018 lalu terdapat penambahan pada anggara ini.
Dalam Pilkada 2018 KPU menerima Rp37,8 miliar. Namun jumlah pemilih tahun ini bertambah dibanding 2018 lalu sehingga diperlukan biaya yang cukup besar.
"Memang kalau dibanding 2018 ada tambahan tapi kondisinya saat ini tidak sama dimana jumlah pemilih kita juga bertambah," tuturnya.
Baca juga: KPU Tulungagung Lantik 11.410 KPPS untuk Pilkada 2024, Diterjunkan ke 1.630 TPS
Dari anggaran yang sudah disepakati ini, sebanyak Rp30,4 miliar dialokasikan untuk memenuhi honor badan Ad Hoc. Sedangkan sisanya untuk keperluan lain. Beberapa kegiatan seperti sosialisasi dan publikasi akan dikurangi agar anggaran tersebut cukup untuk keperluan Pilkada.
"Kita akan lakukan rasionalisasi juga, efeknya beberapa kegiatan seperti sosialisasi dan publikasi akan dikurangi juga," pungkasnya.