jatimnow.com - Sejumlah lima terdakwa perkara pengeroyokan di salah satu kafe di Kota Batu, Jawa Timur, terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap tiga korbannya, dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 9 bulan.
Mereka telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (1/11/2023). Majelis Hakim memutuskan kelimanya melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu yang menangani perkara tersebut, yakni Devi Prahabestari, SH.M.Hum. Sedangkan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diketuai oleh Syafruddin, SH.MH.
Baca juga: Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Kelima terdakwa, yakni Gilang, Yayan, Yongki, Fanda dan VAA alias keceng. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH.
Dia menjelaskan, bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap para korbannya.
Kelimanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 9 bulan dikurangi masa tahanan sementara. Untuk putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Mereka bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang. Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum," kata Januar pada Kamis (2/10/2023).
Baca juga: Pilbup Sampang Memanas, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok
Peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya pada Senin (29/5/2023), malam. Ketiga pria, R, DHF dan RZA sedang nongkrong di area parkiran kafe.
Dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor, yakni Gilang dan Yayan melakukan geber atau bleyer-bleyer motor, membuat RZA dan DHF kaget dan saling adu pandang dengan Gilang dan Yayan. Selanjutnya, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor tersebut pergi meninggalkan lokasi.
Kemudian, dua pelaku yang awalnya berboncengan sepeda motor itu kembali lagi dengan berjalan kaki bersama-sama tiga rekannya yang lain. Mereka menghampiri ketiga korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul serta menendang wajah.
Selain itu, pelaku menyeret tubuh korban R sekitar tiga meter, juga memukuli dan menendangnya. Namun, korban R masih mampu bangkit dan lari untuk menyelamatkan diri dengan cara masuk ke dalam kafe.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
"Korban R kemudian bersembunyi di dalam kafe, tetapi tetap dikejar oleh pelaku. Setelah situasi mereda korban R muncul dirangkul serta mau dibawa keluar kafe, sehingga korban R meronta dan dikeroyok lagi di depan kafe dekat gerbang masuk," kata Yanuar.
Korban R kemudian bisa melepaskan diri dan meninggalkan tempat tersebut menuju ke taman yang ada di tengah kafe. Namun, korban R tetap diikuti oleh pelaku dan hendak dikeroyok lagi.
"Namun saat itu dipisah oleh warga, dan juga salah satu teman pelaku, sehingga korban bisa pergi dan melarikan diri melewati belakang kafe, bersembunyi di kampung dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kota Batu," katanya.