jatimnow.com - Pemkot Malang sejauh ini tidak ada rencana menghapus tenaga non ASN yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
Baca juga: Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024
Kebijakan itu menyesuaikan dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN pada November 2023 mendatang.
Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasiyanto mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak ada rencana melakukan penghapusan tenaga non ASN.
Baca juga: Banyak Oknum GTT-PTT Jember Kampanye Paslon di Medsos
"Sampai saat ini, tidak ada untuk menghapus atau memberhentikan tenaga non ASN," kata Totok pada Jumat (10/11/2023).
Totok mengatakan, di lingkungan Pemkot Malang terdapat sekitar 3.400 tenaga non ASN. Jumlah tersebut didominasi oleh profesi guru.
"Hasil pendataan lebih banyak guru," katanya.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Sebut ASN Dinas Pertanian Tidak Melanggar Netralitas
Selain itu, sejak Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara berlaku, diatur pula bagi instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non ASN. Termasuk dilakukan oleh Pemkot Malang.
"Larangan mengangkat tenaga non ASN, sesuai pasal 65 UU Nomor 20 tahun 2023," katanya.