jatimnow.com - Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto melaporkan balik salah satu calegnya, Munawar Cholil, ke Mapolres Bojonegoro atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pelaporan tersebut buntut atas tudingan Munawar Cholil terhadap Sukur Priyanto yang telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta yang digunakan untuk pemenangan Pemilu 2024.
Selain itu, Sukur Priyanto juga dituding telah berlaku semena-mena dengan mengganti nomor urut Munawar Cholil yang sebelumnya pada DCS memperoleh nomor urut 1 di Dapil 5 Bojonegoro berubah menjadi nomor urut 4 dalam DCT pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos
Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto mengungkapkan pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral pada masyarakat Bojonegoro atas beredarnya narasi miring terhadap dirinya yang dituding telah melakukan penipuan uang ratusan juta terhadap Calegnya sendiri.
"Bahwa narasi yang beredar yang menyebut saya telah melakukan penipuan uang Rp100 juta itu tidak benar. Adapun uang Rp100 juta itu jelas ada kwitansinya, dan diserahkan ke Bendahara Partai (Demokrat), uang itu merupakan kontribusi dari caleg yang digunakan untuk saksi pemenangan di Dapil 5, tidak untuk yang lain," kata Sukur, usai melapor di Mapolres Bojonegoro, pada Selasa (14/11/2023).
Sukur tidak ingin persoalan internal partainya itu terus menggelinding dan membentuk persepsi buruk di masyarakat.
"(Pelaporan) ini merupakan bentuk perlawanan saya terhadap saudara Munawar Cholil bahwa saya secara pribadi tidak melakukan itu. Adapun uang itu merupakan merupakan kontribusi dari caleg untuk partai (memenangkan pemilu 2024)," tegasnya.
Terkait uang itu, lanjut Sukur, pihaknya juga telah meminta kepada terlapor untuk mengambil uang tersebut di bendahara partai. Namun, tidak pernah ambil.
"Uang itu masih ada di bendahara. Dan kita juga sudah berupaya berkomunikasi, ada bukti chat (via WhatsApp) kita undang secara tertulis bahwa DPC ingin menyelesaikan permasalahan ini. Tapi yang bersangkutan tidak mau datang. Dua kali kita undangan, uang itu kita kembalikan, kita juga minta nomor rekeningnya juga tidak mau," tambahnya.
Baca juga: Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur
Sukur menyayangkan atas sikap Calegnya tersebut yang justru menutup diri untuk berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan ini di internal partai.
"Sebenarnya meskipun ada laporan, saya masih membuka ruang untuk berkomunikasi, kita selesaikan secara internal lah. Laporan ini tidak ada niatan untuk memenjarakan atau menghukum orang. Tapi, ini sudah satu bulan saya biarkan, saya dilaporkan ke Mahkamah partai, di DPD, di gugat di pengadilan, narasi negatif ini kalau saya diamkan ini justru akan membentuk opini publik bahwa benar melakukan itu, makanya (laporan) ini adalah benteng terakhir saya untuk menepis itu semua," tutupnya.
Menambahkan, Agus Susanto Rismanto penasihat hukum Sukur Priyanto, mengatakan bahwa laporan kali ini merupakan ultimatum remidium yang dilakukan oleh kliyennya sebab sudah beberapa kali dilakukan upaya penyelesaian dan ruang komunikasi namun tidak ada tanggapan, dan justru malah digugat di pengadilan.
"Sebenarnya ultimatum remidium dilakukan ketika beberapa cara telah dilaksanakan. Namun, kita juga menyarankan kepada pak sukur untuk tetap melakukan dialog," ujar Gus Ris.
Baca juga: Pilbup Bojonegoro, Demokrat Anteng Tunggu Instruksi DPP
Kemudian, tentang uang yang akan dikembalikan tambah Gus Ris, itu jauh sebelum terlapor ditetapkan sebagai caleg. jadi ada petunjuk dari DPD, bahwa uang itu harus dikembalikan pada masing-masing caleg.
"Ketika (diperintah) uang itu dikembalikan, mas Sukur masih mengusulkan dia (terlapor) berada di nomor 1, sehingga DPP yang mengubah (nomor urut terlapor), semuanya mutlak kewenangannya di DPP sebagaimana aturan (AD ART) yang ada di internal partai," sambungnya.
Masih kata Gus Ris, atas permasalahan ini pihaknya melaporkan Munawar Cholil (terlapor) dengan UU ITE dan Pasal 310 dan 311 tetentang pencemaran nama baik.
"Dia memilih jalur hukum, dan bukan mediasi, nanti di pengadilan akan kita hadapi. Kita memiliki hak yang sama untuk melakukan proses hukum," pungkasnya.