jatimnow.com - Para pendemo pro dan kontra Class Action bertemu di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/9/2018).
Ratusan warga dari Jarak-Dolly dengan Gerakan Islam Bersatu (GUIB) Jatim melakukan aksi menolak gugatan class action di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain itu massa yang tergabung dalam barisan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI) juga turut turun ke jalan.
Baca juga: DPRD Surabaya Usulkan Keterlibatan Milenial dalam Pengembangan Industri Kreatif Dolly
Mereka saling berhadapan melakukan aksi sesuai dengan hak-hak yang diinginkan dari kedua belah pihak. Kondisi lalu lintas di sekitar Jalan Arjuno menjadi macet, para petugas kepolisian berjaga untuk mengantisipasi bentrokan dari kedua belah pihak.
Dari kubu kontra class action menyuarakan aspirasinya untuk tetap menutup Dolly sebagai tempat prostitusi, mereka beralasan karena eks lokalisasi Dolly kini sudah menjadi tempat yang bersih yang tentram tanpa gangguan tempat hiburan musik.
"Saya di sini di UKM Jarak-Dolly yang tergabung dalam UKM Sami-Jali (Samiler Jarak Dolly) sudah tentram. Jangan dibuka lagi tempat-tempat prostitusi di tempat kami tinggal," ujar Roro Dwi kepada jatimnow.com.
Sementara dari kubu pro Class Action yang dipimpin oleh S A Saputro atau Pokemon ini yang mengklaim mewakili warga Dolly dan Jarak di Putat Jaya, mengajukan gugatan lebih Rp 270 Miliar.
Class action itu ditujukan untuk Wali Kota Tri Rismaharini dan Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto.
Dalam orasinya Pokemon menuntut keadilan bagi para warga Jarak-Dolly untuk mengembalikan hak sumber perekonomian dan melanjutkan proses hukum warga Jarak Dolly.
Massa warga yang menggugat, membawa poster bertuliskan "Warga Dolly Menggugat, Kembalikan Hak Perekonomian Kita Yang Terabaikan dan Porak Poranda"
Baca juga: Kembangkan Literasi, PCU Gelar Pengabdian Masyarakat di Taman Bacaan Gang Dolly
"Terima Kasih Bu Risma... Telah Menutup Prostitusi Jarak-Dolly Tetapi... Bagaimana Nasib Ekonomi Warga Yang Terpuruk Sampai Saat Ini".
Para massa juga meneriakkan bahwa mereka saat merasa terintimidasi dan terdiskriminasi. Untuk itu, mereka meminta agar hak perekonomian warga Jarak Dolly dikembalikan.
"Intimidasi, diskriminasi warga Jarak Dolly," teriak massa pro class action.
Di Pengadilan Negeri Surabaya saat ini, kedua belah pihak tengah menunggu putusan dari hakim apakah diterima atau menolak melanjutkan persidangan gugatan class action tersebut.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes
Baca juga: Dolly, Lahan Sampah yang Menjelma Lokalisasi Terbesar Asia Tenggara