jatimnow.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan bersalah kepada tiga warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan usaha tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS) pada Senin (11/12/2023).
Berdasarkan hasil putusan ketiga terdakwa, yakni Ahmad Imron, Isbandi dan Parno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana merintangi kegiatan usaha pertambangan dari PT WBS, sebagaimana yang diatur pada Pasal 162 Undang-Undang Minerba.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Nalfrijhon itu, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan pidana kurungan tanpa harus dijalani dengan masa percobaan 6 bulan.
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Jember Cuti Seminggu, Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji
Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Muchammad Fatchur Rozi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro.
"Alhamdulillah hari ini telah diputuskan oleh majelis hakim dengan putusan kurungan penjara tiga bulan tapi tidak perlu dijalankan putusannya. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim, Jaksa penuntut umum Deket Wahyudi, telah melaksanakan proses hukum dengan baik dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Rozi.
Baca juga: Anggap Penetapan Tersangka Gagal, Tim LHA PSHT Tulungagung Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya masih belum memutuskan, apakah akan menerima atau mengajukan banding dari hasil putusan majelis hakim tersebut.
"Dari sidang putusan hari ini, kami belum bisa memutuskan (menerima/banding) kami diberikan waktu selama 7 hari untuk berfikir terlebih dahulu. Mengingat perkara ini, dari Kejaksaan Tinggi dan penyidikan dari Polda Jatim jadi kita masih berkoordinasi terlebih dahulu, apakah banding atau menerima," jelasnya.
Meski hasil putusan lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, lanjut Dekry, pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim.
Baca juga: Perseteruan Ketua DPC Demokrat Bojonegoro dan Caleg Berlanjut
Adapun hal-hal yang meringankan putusan itu, yakni ketiga terdakwa bersikap baik dan sopan selama proses persidangan berlangsung.
"Iya memang lebih ringan, di tuntutan kita sebelumnya ada pemidanaan kurungan penjara, dan ini diputus kurungan pidana 3 bulan dan masa percobaan 6 bulan. Artinya, bila selama 6 bulan itu (ketiga terdakwa) tidak melanggar hukum maka hukuman 3 bulan itu tidak perlu dilakukan," pungkasnya.