jatimnow.com - Sebanyak 8 narapidana di Lapas Klas II B Tulungagung mendapatkan remisi dalam perayaan Natal tahun ini.
Mereka mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman beragam mulai 15 hari hingga 1 bulan. Tidak ada narapidana yang bebas langsung setelah menerima remisi ini. Mereka masih harus menjalani sisa masa hukuman di lapas tersebut.
Kasi Binadik dan Giatja, Rizzal Arbi Fanani mengatakan mereka yang mendapatkan remisi ini merupakan narapidana dengan agama Kristen.
Jumlah narapidana dan tahanan yang beragama Kristen di Lapas ini, sebanyak 12 orang. Namun yang menerima remisi hanya 8 orang karena 4 di antaranya masih berstatus sebagai tahanan dan belum memenuhi syarat.
Baca juga: Suasana Haru Selimuti Acara Sungkeman Warga Binaan Rutan Surabaya
"Yang menerima hanya narapidana beragama Kristen saja karena ini merupakan remisi perayaan Natal," ujarnya, Senin (25/12/2019).
Mereka yang mendapatkan remisi Natal ini merupakan narapidana kasus narkoba dan pidana umum. Jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan.
Baca juga: 424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas
Terdapat beberapa syarat bagi narapidana untuk memperoleh remisi ini, di antaranya harus sudah menjalani masa hukuman minimal satu tahun, dan menunjukkan kelakukan baik selama berada dalam lapas.
"Yang kita ajukan untuk mendapat remisi Natal dikabulkan semua," imbuhnya.
Remisi ini selalu diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setiap peringatan hari kemerdekaan dan hari besar keagamaan.
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Besaran potongan masa hukuman yang diterima berbeda tiap narapidana, tergantung lama nya mereka menjalani masa hukuman.
"Selain setiap Natal, remisi juga diberikan saat lebaran, hari kemerdekaan dan hari besar keagamaan lain," pungkasnya.