jatimnow.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan 137 pengungsi Rohingnya yang ditampung di Balai Meuseraya Aceh (BMA), Kota Banda Aceh telah dipindahkan.
Kata Mahfud MD, sebagian ditempatkan di Gedung PMI (Palang Merah Indonesia), dan sebagian lagi ditempatkan di Gedung Yayasan Aceh. Ini merupakan buntut pengusiran yang dilakukan para mahasiswa.
Hal ini diungkapkan di sela-sela kunjungannya di Pondok Pesantren Al-Khoziny Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Puti Guntur Bawa Program Satu Keluarga Satu Sarjana untuk Pengentasan Kemiskinan
"Hari ini saya sudah menetapkan bahwa pengungsi Rohingya ditempatkan di satu tempat yang aman. Satu ditempatkan di Gedung PMI, sebagian lagi ditempatkan di Gedung Yayasan Aceh. Karena saya sudah koordinasi dengan Ketua PMI Pusat, Pak Jusuf Kalla," terang Mahfud MD.
"Saya sudah berpesan kepada aparat untuk dijaga karena ini adalah masalah kemanusiaan," imbuhnya.
Baca juga: Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran
Mahfud MD melanjutkan bahwa penampungan etnis Rohingya merupakan urusan kemanusiaan.
"Kita tidak terikat dengan konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang pengungsi Rohingya, namun kita mempunyai aturan sendiri di Kementerian tentang urusan kemanusiaan," imbuhnya.
Baca juga: 24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa nantinya para pengungsi Rohingya akan dikembalikan kepada pihak PBB.
"Kalau diusir tidak bisa pulang ke negerinya. Dari pada terkatung-katung, kita tampung dulu sementara, nanti dikembalikan melalui PBB, karena yang punya aturan PBB," tutupnya.