jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menemukan ada sebanyak 728 surat suara yang bakal digunakan dalam Pemilu 2024 rusak atau tidak layak.
Surat suara rusak atau tidak layak itu, selanjutnya, dimusnahkan dan dilaporkan agar mendapat pengganti yang baru.
Penemuan surat suara rusak itu merupakan hasil penyortiran dan pelipatan yang dilakukan sejak Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Surat Suara Berlogo Pemkab Ngawi Ditemukan di Trenggalek
Adapun surat suara yang rusak itu terdiri dari surat suara DPRD Kabupaten dan surat suara DPD RI. Rinciannya, 580 surat suara DPRD Kabupaten dan 148 surat suara DPD RI mengalami kerusakan.
"Hasil penyortiran kemarin ditemukan ada beberapa surat suara yang tidak layak atau masuk kategori rusak. Di antaranya cetakan buram, terdapat bercak tinta, maupun robek," ungkap Ketua KPU Bojonegoro, Fathur Rohman, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Emak-emak Pelipat Surat Suara di Ponorogo Bawa Paralon dan Botol, Tawuran?
Surat suara yang masuk kategori rusak itu, kata Fathur, selanjutnya dilakukan penghitungan dan dikemas, kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi agar segera mendapat ganti surat suara baru.
"Selanjutnya, surat suara yang rusak itu setelah dilaporkan nantinya akan dimusnahkan," sambungnya.
Baca juga: KPU Blitar Kekurangan 710 Surat Suara, Rampungkan Proses Sortir dan Lipat
Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses sortir, yang dilanjutkan dengan pelipatan surat suara Presiden dan DPRD Provinsi. Terakhir, penyortiran dan pelipatan surat suara DPR RI.
"Keseluruhan proses tersebut ditargetkan selesai tanggal 20 Januari 2024 dan lanjut pendistribusian ke tingkat PPK (kecamatan) hingga ke TPS yang ada di desa," tutupnya.