jatimnow.com - Kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 yang menyeret hampir sebagian besar anggota dewan, mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk dari juru bicara (jubir) presiden.
Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi meminta pemerintahan di Kota Malang harus tetap berjalan sebagaimana biasanya, meski 41 anggota dewannya ditahan KPK.
"Tidak boleh berhenti dengan ditahannya 41 anggota DPRD Kota Malang," ujar Johan Budi saat ditemui di sela-sela seminar nasional di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB), Rabu (5/9/2018).
Baca juga: Dalami Suap APBD-P, Mantan Sekda Kota Malang Kembali Diperiksa KPK
Menurutnya, dengan dikeluarkannya diskresi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), diharapkan mampu meneruskan tugas-tugas DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang, terutama dalam melayani masyarakat.
"Yang pasti, pemerintahan di Malang harus jalan terus, yang menjadi rencana kerja dan tugas-tugas DPRD dan wali kota harus jalan terus. Kasihan masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menahan 19 anggota, selanjutnya KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Diduga, pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Malang tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Malang tahun 2015.
Baca juga: Gubernur Jatim Beri Keleluasaan Inspektorat Melaporkan Praktek Korupsi
Dalam perkara ini, KPK sendiri telah menjerat sejumlah petinggi eksekutif maupun legislatif di Kota Malang.
Diantaranya, Wali Kota non-aktif Malang M. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyo, hingga dua pimpinan DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan Abdul Hakim.
Reporter : Avirista Midaada
Editor: Arif Ardianto
Baca juga: Mendagri Apresiasi Langkah Gubernur Atasi Persoalan Kota Malang