Pixel Codejatimnow.com

Dalami Suap APBD-P, Mantan Sekda Kota Malang Kembali Diperiksa KPK

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Avirista Midaada
Mantan Sekda Kota Malang tahun 2015 saat memasuki ruangan pemeriksaan, Jumat (12/10/2018).
Mantan Sekda Kota Malang tahun 2015 saat memasuki ruangan pemeriksaan, Jumat (12/10/2018).

jatimnow.com - Selain memeriksa sejumlah saksi terkait gratifikasi yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Penyidik KPK kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang tahun 2015 Cipto Wiyono dan seorang anggota DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo.

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna mendalami suap APBD-P Kota Malang yang telah menyeret 41 anggota DRPD Kota Malang.

Sebelumnya, Cipto Wiyono dan Priyatmoko Oetomo sudah pernah diperiksa KPK pada 31 Agustus 2018 di Aula Bhayangkari Polres Malang Kota. Pemeriksaan ini atas dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang tahun 2015 Cipto Wiyono mengatakan pertanyaan dari KPK tidak jauh beda dengan pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Sama saja pertanyaannya dengan yang kemarin itu," ujar Cipto saat keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 15.20 Wib.

Ia mengatakan, hanya membenahi dan memperjelas apa yang disampaikan dirinya dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kota Malang saat itu.

"Tidak ada yang baru hanya membenahi yang kemarin itu saja," ungkapnya.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Di sisi lain, Priyatmoko Oetomo lebih dahulu datang sekitar pukul 10.00 Wib dan meninggalkan ruangan Aula Bhayangkari pukul 11.30 Wib.

Saat meninggalkan lokasi, Priyatmoko tak memberikan keterangan apapun ke awak media dan langsung masuk ke dalam mobil dan bergegas meninggalkan kompleks Polres Malang.