jatimnow.com - Pemkot Malang akan mempermudah pengurusan persyaratan bagi anggota dewan baru hasil pergantian antar waktu (PAW).
Plt Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan, untuk kemudahan proses PAW anggota dewan, ia akan berkoordinasi dengan Polres, BNN, dan Pengadilan Negeri Kota Malang.
Koordinasi itu dilakukan untuk mempercepat proses kepengurusan berkas anggota dewan baru.
Baca juga: Dalami Suap APBD-P, Mantan Sekda Kota Malang Kembali Diperiksa KPK
"Ketika butuh SKCK, Polres akan segera dihadirkan, saat butuh bebas narkoba, BNN hadir, ketika butuh surat pengadilan negeri maka kami harus menghadirkan itu," ucap Sutiaji kepada jatimnow.com dan media lainnya, Rabu malam (5/9/2018).
Ia menambahkan kemudahan itu demi kepentingan bersama yang lebih besar, mengingat proses pembahasan anggaran-anggaran di dewan harus segera dilakukan. "Itu sifatnya untuk kepentingan bersama," lanjutnya.
Terkait apakah Senin (10/9/2018) 41 anggota dewan baru akan 'ngantor', Sutiaji mengaku optimis jika melihat hasil kesepakatan saat pertemuan pada Rabu (5/9/2018) di Balai Kota Malang.
Baca juga: Gubernur Jatim Beri Keleluasaan Inspektorat Melaporkan Praktek Korupsi
"Namanya target ya mudah - mudahan terpenuhi. Target itu kan cita - cita juga," pungkasnya.
Sebelumnya, 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka oleh KPK akibat dugaan suap. Merespon penetapan tersangka itu, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo langsung menggelar pertemuan dengan petinggi partai politik dan Plt Wali Kota Malang di Grahadi.
Usai pertemuan itu, giliran Plt Wali Kota Malang yang bertemu dengan petinggi partai politik dan jajaran legislatif membahas lanjutan pertemuan di Gedung Grahadi Surabaya bersama Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Mendagri Apresiasi Langkah Gubernur Atasi Persoalan Kota Malang
Reporter: Avirista Midaada
Editor: Erwin Yohanes