jatimnow.com - Perbuatan SD (36) warga Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ini sangat tidak patut ditiru. Pria yang bekerja sebagai sopir ini tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Tersangka berdalih perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati dengan ibu korban.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan tindakan bejat ini dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2023 lalu. Saat itu tersangka yang berstatus sebagai bapak tiri menjemput korban dari sebuah Ponpes.
Baca juga: Bapak asal Payakumbuh Cabuli 4 Anak Kandung di Surabaya
Tersangka beralasan nenek korban sedang sakit. Mereka melewati kawasan hutan pinus di wilayah Kecamatan Sendang.
"Tersangka menjemput korban dari sebuah ponpes dan melewati hutan pinus, tersangka menjemput malam sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya, Kamis (01/02/2024).
Setibanya di kawasan hutan, tersangka berhenti dan beralasan ingin buang air kecil. Tersangka melihat korban masih duduk di atas sepeda motor dan langsung memukulnya dari arah belakang.
Tak berhenti disitu tersangka lalu mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu tersangka mencabuli korban yang dalam kondisi pingsan. Puas melakukan aksi bejatnya, tersangka meninggalkan korban sendirian di hutan dan melarikan diri.
Baca juga: Ayah di Tulungagung Cabuli Anak Kandung 4 Kali
"Korban yang sadar lalu berusaha pulang tapi sempat dua kali pingsan sebelum ditolong oleh warga sekitar," tuturnya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Mereka berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di Kediri dan langsung menangkapnya.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan ibu korban. Polisi sendiri masih mendalami pengakuan tersangak.
Baca juga: Berdalih Kurang ML, Bapak di Tulungagung Tega Cabuli Anak Kandungnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Motif perbuatan tersangka masih kita lakukan pendalaman," pungkasnya.