146 Botol Mihol Tanpa Izin Disita Satpol PP Surabaya dalam 1 Bulan

Selasa, 06 Feb 2024 19:02 WIB
Reporter :
Haryo Agus
Satpol PP Surabaya saat melakukan pengawasan ke toko yang menjual mihol tanpa izin (Foto: Humas Satpol PP Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kurun waktu 1 bulan sejak Januari hingga awal Februari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya telah menyita 146 botol minuman beralkohol (mihol) tanpa izin dari 9 toko yang berbeda.

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan, selama pengawasan, pihaknya masih menemukan banyak toko yang menjual mihol tak sesuai izin hingga tak mempunyai izin.

Pengawasan itu, lanjut Fikser, dilakukan secara rutin oleh Satpol PP Surabaya bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan dinas terkait lainnya untuk menanggulangi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Surabaya.

Baca juga: Toko di Surabaya Disegel, Terbukti Jual Mihol Tanpa Izin

“Kami akan terus lakukan pengawasan ini. Tadi malam kami juga mendatangi 2 toko dan mengamankan 30 botol minuman beralkohol,” kata Fikser, Selasa (6/2/2024).

Fikser menjelaskan, mihol yang diamankan langsung dilakukan pendataan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Pihaknya juga akan menindak para pemilik toko yang melanggar dan akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga: RHU di Surabaya Nekat Jual Mihol Ilegal, Eri Cahyadi: Segel!

“Tiap toko akan kami cek izinnya, minuman beralkohol golongan apa saja yang mereka jual, sesuai tidaknya dengan izin yang mereka miliki, kami juga menggandeng dinas-dinas yang berkaitan dengan hal ini. Karena perihal izin itu, juga sudah diatur pada Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya,” tuturnya.

\

Fikser menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya yang tak sesuai izin.

Baca juga: Gaes, Berikut 2 Cara Hindari Mabuk Akibat Minuman Beralkohol

Hal itu dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

“Kami terus lakukan pengawasan itu, kami tidak hanya menyasar kepada toko yang menjual minuman beralkohol saja, tetapi tempat hiburan umum juga kami lakukan pengawasan untuk mengecek pengunjung dibawah umur, atau juga kami gandeng BNN Kota Surabaya untuk cek terkait penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler