jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah memintai keterangan tiga orang dalam dugaan persoalan money politic. Mereka diantaranya dua orang penerima dan satu orang pemberi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan, ketiganya dimintai keterangan pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB selama tiga jam.
"Yang diperiksa suami-istri, yang kena satu orang, tiga orang. Mulai setengah 8 malam, kurang lebih satu jam perorang," kata Mardiono, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Pilwali Kota Batu Rawan Politik Uang, Ujaran Kebencian dan SARA
Pihaknya kini masih terus melakukan kajian apakah benar-benar adanya tindak pelanggaran aturan Pemilu.
Nantinya, hasil keterangan dari ketiganya akan dikaji terlebih dahulu oleh kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, dan dibawa ke rapat pleno oleh Bawaslu Kota Batu.
Baca juga: PDIP Kota Batu Belum Terima Laporan Dugaan Kader Partai Terlibat Money Politic
"Untuk mengkaji apakah benar pasal pidana dalam UU Pemilu terutama money politic itu terpenuhi atau tidak," kata Mardiono.
"Kalau kami Bawaslu dan Sentra Gakkumdu melakukan kajian, penyelidikan, apakah ada unsur terpenuhi unsur-unsur atau tidak, unsur pidana di UU Pemilu," lanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Batu Temukan Dugaan Money Politic, Siapa Pelakunya?
Soal dugaan money politic melibatkan oknum dari tubuh partai PDI Perjuangan, Mardiono belum bisa memastikan. Hal itu dikatakannya masih perlu pembuktian.
"Belum tentu, jadi jika seseorang membawa atribut partai, partai apapun itu kan belum tentu yang menyuruh oknum partai, sebelum nanti dibuktikan, itu kan pembuktiannya di persidangan," katanya.