jatimnow.com - Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan pelabuhan merupakan wujud dari komitmen Pelindo Group untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pencapaian ini tidak lepas dari komitmen manajemen Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa dalam menerapkan HSSE dengan target zero fatality, zero accident dan zero damage khususnya di area pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Kahumas Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa, Rendy Fendy, bahwa saat ini Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa telah melakukan beberapa langkah dalam pencapaian target tersebut diantaranya melakukan safety patrol secara rutin, membuat laporan safety patrol kepada management, melakukan sosialisasi terkait K3, dan melakukan penertiban administrasi berupa SIK (surat izin kerja) untuk vendor yang berkegiatan di pelabuhan.
Baca juga: Pelindo Regional 3 Bersiap Layani Kedatangan Kapal Cruise Quantum of The Seas
"Pencapaian di bidang K3 untuk Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa di tahun 2023 adalah Zero Fatality dimana tidak terdapat kejadian fatal (nihil) di area pelabuhan Tanjung Perak dan juga zero accident yang dibuktikan dari pelaksanaan Program K3 telah mencapai 7.701.933 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja terhitung sejak 1 November 2013 hingga 31 Oktober 2023," ungkapnya dalam siaran pers, Selasa (5/3/2024).
Berdasarkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur pada September 2023, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan Penghargaan K3 sebagai motivasi dan dorongan kepada perusahaan yang telah melaksanakan Norma K3 di perusahaan/tempat kerja.
Salah satunya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa Pelabuhan Tanjung Perak yang turut berpartisipasi dalam pengajuan penilaian Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) tersebut.
Baca juga: Terminal Gapura Surya Nusantara jadi Pionir Modernisasi Pelabuhan Nasional
Penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Per.01/MEN/I/2007 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan SE Dirjen Binwasnaker Nomor : 02/Men/PPK/XII/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Adapun persyaratan dokumen pengajuan disusun oleh HSSE Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa dengan kelengkapan berisi Kebijakan K3 perusahaan, Pengesahan Struktur P2K3, Sertifikat AK3 dan K3 lainnya, sertifikat SMK3 perusahaan, penghargaan Zero Accident yg telah didapat pada tahun sebelumnya, rekapitulasi daftar kecelakaan kerja, surat keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja perusahaan bahwa tidak terdapat kecelakaan kerja, Rekapitulasi Dokumen Implementasi dan Foto Kegiatan K3 yang dilaksanakan perusahaan, serta Berita Acara pemeriksaan jumlah jam kerja karyawan tanpa kehilangan jam kerja selama periode pelaksanaan 1 November 2022 hingga 31 Oktober 2023.
Dokumen pengajuan tersebut diajukan Pimpinan perusahaan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di Korwil atau di Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Baca juga: Kantongi SLF, Flayover Teluk Lamong segera Beroperasi
Pada 11 Januari 2024, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan Piagam Penghargaan Kecelakaan Nihil atas prestasinya dalam melaksanakan Program K3 di area kerja, sehingga mencapai 7.701.933 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja. Jumlah jam kerja tersebut terhitung sejak tanggal 01 November 2013 s.d 21 Oktober 2023.
Penghargaan ini sebagai bentuk komitmen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa dalam penerapan/implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pelabuhan Tanjung Perak.