jatimnow.com - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan tanggapan terkait penyitaan sejumlah uang oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp70 miliar dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dana tersebut kini dititipkan di kas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung langkah aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan dengan objektif dan profesional," ujar Karlinda dalam keterangan resminya, Selasa (05/11/2025).
Karlinda menambahkan bahwa sejak awal proses ini berlangsung, perusahaan telah dan akan terus memberikan kerja sama penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang dijalani, mulai dari pemeriksaan hingga permintaan keterangan yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Baca juga:
Sempat Absen, Kejari Jember Tahan SR dalam Kasus Sosraperda DPRD
Selain itu, komunikasi dan koordinasi yang baik juga aktif dijalin dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Hal ini, menurutnya, menandakan sinergi antar lembaga dalam upaya penanganan permasalahan hukum yang berjalan.
"Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah memenuhi seluruh berkas dan data yang diperlukan untuk mendukung pendalaman permasalahan ini," tegas Karlinda.
Baca juga:
Pimpinan Terjerat Hukum, DPRD Jember Akan Konsultasi ke Gubernur Jatim
Pelindo Regional 3 juga berharap agar publik dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, sembari tetap menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap proses hukum yang berlaku.
Pelindo berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih dan akuntabel.
URL : https://jatimnow.com/baca-80314-kejaksaan-sita-rp70-miliar-pelindo-regional-3-buka-suara