Pixel Code jatimnow.com

Skandal Pengerukan Pelabuhan, Kejari Perak Amankan Pejabat Pelindo dan APBS

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Kejari Tanjung Perak tahan 6 pejabat Pelindo 3 dan PT APBS terkait korupsi pengerukan kolam pelabuhan. (Foto: Ilustrasi/ChatGPT Image)
Kejari Tanjung Perak tahan 6 pejabat Pelindo 3 dan PT APBS terkait korupsi pengerukan kolam pelabuhan. (Foto: Ilustrasi/ChatGPT Image)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan enam orang yang terdiri dari pejabat PT Pelabuhan Indonesia Regional 3 (Pelindo 3) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan. Penahanan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keenam tersangka tersebut adalah AWB (Regional Head Pelindo 3 tahun 2021-2024), HES (Division Head Teknik Pelindo 3), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo 3), M (Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024), MYC (Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS periode 2021–2024), dan DYS (Manajer Operasi dan Teknik PT APBS periode 2020–2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan. Pekerjaan tersebut dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis, Kamis (27/11/2025).

Para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus tersebut.

Darwis menambahkan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain melakukan pekerjaan pengerukan kolam tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP.

Selain itu, para tersangka diduga melakukan penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pekerjaan pengerukan.

Lebih lanjut, para tersangka diduga melakukan markup HPS/OE hingga mencapai Rp200 miliar tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate.

Mereka juga diduga mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah, serta melakukan manipulasi nilai anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL.

Baca juga:
Perayaan HUT RI ke-78, Pelindo Regional 3 Gelar Lomba Memadamkan Api

Kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP, namun estimasi sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar.

“Kemarin penyelidik telah menerima penitipan dana sebesar Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan,” tandas Darwis.

Kejari menyatakan telah memeriksa 50 saksi serta mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik sebagai alat bukti. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita akan kembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,” kata Darwis.

Terpisah, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak, sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang dianggap terlibat dalam permasalahan tersebut.

Baca juga:
Sederet Persiapan Matang Pelindo Regional 3 Sambut Mudik Lebaran 2023

“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Karlinda.

Karlinda juga menjelaskan bahwa Pelindo akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada pegawai yang bersangkutan, sesuai dengan aturan perusahaan.

"Pelindo memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal, serta menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional. Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukum, sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3," pungkas Karlinda.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.