jatimnow.com - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Malang menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penyaluran uang pecahan ke para pedagang di pinggir jalan.
Kepala KPw BI Malang, Febrina menyampaikan, bahwa pihaknya memprioritaskan penyaluran uang pecahan untuk penukaran melalui perbankan.
"Karena kami secara regulasi di BI sangat ketat, perbankan pun menyalurkannya sangat ketat. Saya kurang paham mereka memperolehnya dari mana, apakah dari Malang ataupun dari luar daerah," kata Febrina, Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Pertumbuhan Kegiatan Usaha di Malang Raya Melambat, Ini Penyebabnya
Febrina juga menjelaskan, masyarakat yang telah menukar uang pecahan di perbankan tidak boleh menjualnya kembali. Sebab, menurutnya, uang bukan komoditi penjualan.
Dia juga mengimbau, kepada masyarakat yang hendak menukarkan uang pecahan di layanan resmi.
Baca juga: Hasil Survei April 2024 BI Malang, Indeks Keyakinan Konsumen Menguat
"Tidak boleh dijual lagi uangnya, dan ketiga tukarlah di outlet-outlet yang resmi. Jadi di perbankan. Kalau uang itu bukan komoditi penjualan," katanya.
Perlu diketahui, di sekitar Alun-Alun Kota Malang, saat ini jelang Lebaran menjamur pedagang yang melayani jasa penukaran uang.
Baca juga: BI Jatim Prediksi Pilkada Pengaruhi Terjaganya Daya Beli dan Konsumsi Masyarakat
BI Malang berencana bekerja sama dengan Satpol PP Kota Malang untuk menghimbau masyarakat tidak berdagang uang pecahan. Apalagi, menurutnya, uang pecahan yang dijual terkadang dihargai sangat fantastis.
"Misalnya mau tukar Rp500 ribu dijualnya Rp800 ribu, kadang sampai segitu, terlalu tinggi markup-nya. Jadi supaya masyarakat tidak rugi diharap menukar di outlet yang tersedia," katanya.