jatimnow.com - 2.500 angkutan se-Malang Raya, Rabu (14/3/2018) menggelar aksi unjuk rasa (Unras). Mereka memprotes kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satu perwakilan pengunjuk rasa Sawi mengatakan, selama ini pemerintah dianggap tidak konsisten dengan aturan soal angkutan jalan yang sudah dibuatnya.
hal ini terbukti dengan banyaknya taksi online yang masih melanggar zona-zona yang sudah disepakati. ketiadaan sanksi yang jelas, membuat peraturan menteri tersebut dianggap semakin tidak efektif.
Baca juga: Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
"Kita merasa masih belum diuntungkan dengan aturan ini. Sebab, banyak taksi online yang beroperasi, masih melanggar dan tidak ada sanksi," ujarnya, Rabu (14/3/2018).
Sementara itu, dalam pertemuan di kantor LLAJ Propinsi Jatim di Malang, rasa, hadir didalamnya AKBP.Y.S.UJUNG.S.I.K Kapolres Malang dan jajaran,Kepala UPT LLAJ Malang, serta perwakilan para pengunjuk rasa.
Baca juga: Polisi Bongkar Produsen Minyakita Palsu di Malang, Cek Sebelum Membeli
Dalam pertemuan tersebut, mereka bersepakat jika tuntutan para sopir ini akan disampaikan ke kementerian perhubungan, secara berjenjang ke LLAJ Propinsi Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan aman, lantaran dikawal secara baik oleh Polres Malang. "Usai pertemuan, mereka kembali dengan tertib pula," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
Uniknya, meski berunjuk rasa sebagian sopir ternyata masih menyediakan angkutan sukarelawan yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan angkutan secara gratis. Tidak hanya itu, angkutan gratis juga disediakan oleh Polres Malang Kota, dibantu dengan kendaraan TNI dan Pemkot Malang.
Penulis: Erwin Yohanes
Editor: Arif Ardianto