UB Akan Panggil Mahasiswa KIP Kuliah usai Ditinjau Puslapdik Kemendikbudristek

Senin, 13 Mei 2024 14:44 WIB
Reporter :
Gerhana
Kampus Universitas Braawijaya. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Universitas Brawijaya (UB) akan memanggil mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Mahasiswa yang akan dipanggil dan diminta klarifikasi itu diduga bergaya hidup hedon dan sempat viral beberapa waktu lalu.

Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa UB, Ilhamuddin mengatakan, panggilan itu akan dilayangkan melalui undangan sebagai tindak lanjut dan saran dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Puslapdik Kemendikbudristek telah mengunjungi UB pada Rabu (8/5/2024) untuk supervisi terkait kasus viral penerima KIP Kuliah yang bergaya hidup hedon.

Baca juga: Teater Api Indonesia Raih Anugerah Sabda Budaya 2024, Kurator: Inspiratif!

Ilham mengatakan, klarifikasi dilakukan secara tidak terbuka dan kehadiran para mahasiswa diharapkan merupakan respon baik untuk memberikan penjelasan terkait isu tersebut.

"Kedua, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) UB dalam rangka mencoba mengevaluasi kembali terkait sistem pengelolaan secara internal di KIP-K dan juga pengelolaan beasiswa secara umum," kata Ilham, Senin (13/5/2024).

Pihaknya berterima kasih kepada para mahasiswa yang akan memberikan respon dan feedback kontrol sosial yang sangat baik.

Puslapdik Kemendikbudristek juga sudah berdiskusi dengan pengelola dari UB, yakni direktur dan staff ahli terkait seleksi, evaluasi, pembinaan, supervisi dan monitoring yang dilakukan terhadap penerima bantuan KIP-K.

Pertemuan itu untuk mengonfirmasi apa yang sesungguhnya terjadi, kenapa bisa viral, apakah betul mahasiswa yang bersangkutan menerima KIP kuliah, dan isu lainnya.

Baca juga: FISIP UB Fasilitasi Pengembangan Ekowisata Lembah Gunung Semeru

"Dalam kasus ini, walaupun by system, dari Kemendikbudristek bisa melacak," katanya.

\

Dia menjelaskan, penerima KIP Kuliah merupakan kelompok kategori miskin, yang rentan miskin sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 13 tahun 2023.

Seperti yang tertuang dalam Persesjen tersebut bahwa penerima KIP Kuliah, yakni prioritas penerima PIP waktu SMA atau penerima bansos atau terdata dalam sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), data dari panti asuhan atau anak yang orangtua atau walinya yang jika di total gabungan penghasilannya tidak lebih dari Rp 4 juta atau jika penghasilan lebih Rp 4 juta dibagi dengan jumlah keluarga setiap kepala tidak lebih dari Rp 750 ribu.

Dia juga mengatakan, dalam sistem Puslapdik Kemendikbudristek sudah ada database calon penerima KIP Kuliah terkait kondisi ekonomi.

Baca juga: UB Malang Terima 285 Mahasiswa Baru Pascasarjana Fast Track, Apa Itu?

"Kemendikbudristek sudah mengintegrasikan dengan sistem Sipintar (Sistem Informasi Indonesia Pintar). Anak-anak yang waktu SMA-nya sudah disitu, ketika dia masuk kuliah informasi tersebut tinggal ditarik saja untuk dijadikan data awal calon penerima KIP Kuliah," katanya.

Data yang dimiliki merupakan data awal sehingga pada saat masuk kuliah, perguruan tinggi harus kembali melakukan evaluasi di awal seleksi. Evaluasi kemudian juga dilakukan pada setiap semester.

"Karena mahasiswa penerima beasiswa KIP-K menerima bantuan uang pendidikan selama delapan semester, maka kami perguruan tinggi melakukan evaluasi setiap semester mulai dari IPK, status ekonomi, dan kondisi penerima mahasiswa KIP-K apakah masih hidup atau sudah meninggal" katanya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler