jatimnow.com - KPU Kota Blitar telah menggelar rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP), Sabtu (15/09/2018). Dalam pleno itu, ditetapkan sebanyak 111.903 DPT yang akan memilih dalam Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
Jumlah ini berkurang dibanding dengan DPT yang telah ditetapkan pada Bulan Agustus lalu, yang jumlahnya sebanyak 111.911 pemilih. Setidaknya, KPU telah mencoret delapan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pencoretan ini dilakukan selama masa perbaikan DPT.
"Dari jumlah DPT yang kami tetapkan pada Bulan Agustus lalu, ada delapan orang yang dikeluarkan dari DPT karena tidak memenuhi syarat yakni kegandaan data. Jadi 111.903 ini yang akan digunakan untuk Pileg dan Pilpres 2019 mendatang," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Anggaran dan Program Data, Choirul Umam, Sabtu (15/09/2018).
Baca juga: 1.204 Pemilih di Kota Malang Tidak Memenuhi Syarat
Selain data ganda, berdasarkan hasil koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Partai Politik ditemukan kesalahan data pada 103 pemilih. Kesalahan yang dimaksud diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang tidak sesuai.
Meski terjadi kesalahan, namun 103 pemilih itu tidak dicoret dari DPT yang sudah ditetapkan saat ini, yaitu 111.903. Sebab, KPU disebut akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk diperbaiki.
"Bawaslu menemukan data yang terindikasi Invalid. Ada 106 dari 103 data pemilih itu terindikasi Invalid karena kesalahan NKK dan NIK yang tidak sesuai. Nah ini yang akan kita perbaiki," kata Umam.
Baca juga: KPU Persiapkan Pencoblosan untuk Ratusan DPT di Lapas Klas IIB Tulungagung
Ia menambahkan, jumlah DPT ini masih bisa saja mengalami perubahan. Namun data ini akan dijadikan acuan untuk pengadaan logistik.
"Karena sesuai Instruksi KPU RI, kami harus proaktif mencermati jumlah data penduduk," tambahnya.
Baca juga: KPU Tulungagung Coret WNA Myanmar yang Masuk DPT