Pixel Codejatimnow.com

KPU Tulungagung Coret WNA Myanmar yang Masuk DPT

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Komisioner KPU Tulungagung, Muhammad Arif. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Komisioner KPU Tulungagung, Muhammad Arif. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang warga negara Myanmar sempat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tulungagung. Keberadaan WNA ini terdeteksi setelah pihak Imigrasi melakukan pendataan.

WNA tersebut memiliki dokumen berupa KK dan KTP. Dalam dokumen tersebut, WNA berinisal MS ini, tertulis berkewarganegaraan Indonesia.

Pihak KPU setempat memastikan telah mencoret WNA ini dari DPT. Dokumen KTP dan KK miliknya juga sudah dicabut oleh Dispendukcapil setempat.

Komisioner KPU Tulungagung, Muhammad Arif mengatakan, pihaknya mendapatkan saran perbaikan dari Bawaslu setempat tentang adanya WNA yang masuk dalam DPT.

Dari hasil pengecekan nama WNA tersebut, memang tercantum dalam DPT sebagai warga di Kecamatan Ngunut. Setelah mendapatkan saran perbaikan tersebut, pihaknya kemudian mencoret nama WNA tersebut dari DPT.

"Jadi namanya dicoret dari DPT, bukan dihapus. Nantinya surat undangan untuk mencoblos juga tidak diberikan," ujarnya, Jumat (05/01/2024).

Baca juga:
KPU Tulungagung Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada, Mulai Besok

Saat proses pencocokan dan peneltian, WNA tersebut dapat menunjukkan KTP dan KK sesuai persyaratan.

Dalam dua dokumen ini tercantum kewarganegaraan Indonesia. Hal ini yang menjadi alasan kenapa WNA Myanmar dapat masuk dalam DPT. Terkait keabsahan dokumen tersebut, pihak KPU tidak dapat memastikannya.

"Itu bukan ranah kami, yang bersangkutan dapat menunjukkan KK dan KTP saat petugas mendata sehingga masuk ke daftar pemilih," terangnya.

Baca juga:
Anggota PPK Dipecat Gegara Pindahkan Suara di Tulungagung, Akui Terlilit Hutang

WNA Myanmar tersebut diketahui merupakan pengungsi Rohingnya dan sudah berada di Tulungagung sejak 20 tahun lalu. Pihak Imigrasi sudah mendatangi WNA tersebut.

Dari hasil pendataan WNA ini telah memiliki Kartu Tanda Pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR. KPU Tulungagung juga sudah mendapatkan surat dari Dispendukcapil setempat terkait status WNA ini.

"Surat dari Dispendukcapil sudah masuk dan menegaskan dokumen kewarganegaraan Indonesia milik WNA sudah dicabut," pungkasnya.