Pixel Codejatimnow.com

1.204 Pemilih di Kota Malang Tidak Memenuhi Syarat

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Gerhana
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shiddiqy. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shiddiqy. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Kota Malang merilis hasil kinerjanya dalam tahapan Pemilu 2024. Di antaanya, ditemukannya 1.204 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (PTMS) yang tersebar di 5 Kecamatan di Kota Malang.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shiddiqy pada Sabtu (10/2/2024).

Dia mengatakan, data tersebut berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan pemilih tidak memenuhi syarat pascapenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan periode bulan September 2023 hingga Februari 2024.

"Terdapat dua kategori pemilih yang menjadi fokus pengawasan kami, yaitu pemilih meninggal dunia yang sudah memiliki surat keterangan dan pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan," kata Hasbi.

Rincian persebaran data PTMS yakni :

1. Kecamatan Blimbing terdapat 99 Pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 159 Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan;

Baca juga:
Bawaslu Bangkalan Buka Pendaftaran Calon Panwascam, Ini Mekanismenya

2. Kecamatan Klojen terdapat 40 Pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan
98 Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan;

3. Kecamatan Kedungkandang terdapat 62 Pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 121 Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan;

4. Kecamatan Sukun terdapat 34 Pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 327 Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan; dan

Baca juga:
Kota Malang Ajukan 39 Venue untuk Porprov Jatim 2025

5. Kecamatan Lowokwaru terdapat 13 Pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 251 Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan.

Di sisi lain, Data Alat Peraga Kampanye (APK) yang dihimpun Bawaslu Kota Malang sejumlah 4.218 APK yang diawasi dan 4.093 APK yang dinyatakan melanggar dan ditertibkan. Data APK dan Pemberitahuan Kampanye itu selama Periode 28 November 2023 sampai dengan 9 Februari 2024.

"Selain melakukan pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan kegiatan kampanye, dimana hingga saat ini sudah terdapat 276 pemberitahuan kegiatan kampanye yang diawasi secara penuh oleh jajaran Pengawasan ditingkat Kecamatan dan Kelurahan," katanya.