jatimnow.com - Tim Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup dan Bacawabup) jalur perseorangan atau independen Nurul Azizah dan Nafik Sahal bakal mengajukan permohonan sengketa pemilihan atau gugatan ke Bawaslu Bojonegoro, Senin (20/5/2024).
Gugatan itu buntut dari ditolaknya berkas pengajuan pencalonan bupati dan wakil bupati jalur perseorangan oleh KPU Bojonegoro lantaran jumlah input data di Silonkada tidak memenuhi syarat minimal pengajuan.
Diketahui, Bapaslon Nurul Azizah dan Nafik Sahal sebelumnya, telah menyetorkan berkas fisik syarat pencalonan perseorangan sebanyak 75.777 ke KPU Bojonegoro.
Baca juga: Debat Pilkada Bojonegoro: Setyo Wahono Kritik KPU Tidak Profesional
Hingga batas waktu yang ditentukan pada upload data dukungan ke Silon baru 59.891, atau kurang 7.309 yang belum di-upload.
Sementara batas minimal syarat pencalonan perseorangan yang harus di-upload sebanyak 67.200 yang tersebar minimal 15 kecamatan dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Atas persoalan itu, Bacabup Bojonegoro jalur independen Nurul Azizah mengaku, pihaknya bakal mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Bojonegoro perihal dikembalikannya berkas syarat pengajuannya tempo hari.
Menurutnya, pengajuan permohonan sengketa itu diatur sebagaimana tahap pemilu yang ada.
Baca juga: Debat Publik Pilkada Bojonegoro: Teguh - Farida Paparkan Sapta Cita
"Iya (bakal mengajukan permohonan sengketa atau gugatan hari ini) sebagaimana regulasi dan tahapan yang ada, kita gunakan hak sesuai aturan," singkat Nurul.
Sementara itu, perwakilan Tim Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nurul Azizah dan Nafik Sahal, Hamida Hidayati mengatakan, pengajuan sengketa ini dilakukan lantaran pihaknya merasa dirugikan. Pasalnya, Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah atau Silonkada sering sekali mengalami error saat tim LO (Liaison Officer/Naradamping) mengunggah data dukungan.
"Sore ini habis Ashar kami ajukan permohonan sengketa secara resmi ke Bawaslu Bojonegoro. Kami merasa dirugikan, masak (Silon) mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU dan sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadiwijoyo mengatakan, pihaknya telah membuka permohonan penyelesaian sengketa sejak tanggal dokumen berkas dukungan dikembalikan oleh KPU hingga ditutup selama tiga hari kerja.
Baca juga: Kisruh Rakor Persiapan Debat Pilkada Bojonegoro, Tim Paslon 2 Walk Out
"Apabila terdapat hak peserta yang dirugikan, permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung,” beber Hans, sapaan akrabnya.
Permohonan langsung yakni dengan datang ke Kantor Bawaslu Bojonegoro, sedangkan permohonan secara tidak langsung melalui laman https://sips.bawaslu.go.id.
“Pelayanan pada hari kerja pertama dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari ketiga layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB,” tandas Hans.