jatimnow.com - Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Bojonegoro jalur perseorangan atau independen Nurul Azizah dan Nafik Sahal ajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 ke Bawaslu setempat, Senin (20/5/2024) malam.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pilkada 2024 atas dikembalikannya berkas persyaratan dukungan pencalonan oleh KPU Bojonegoro akibat belum terinput dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
Nurul Azizah dan Nafik Sahal, melalui juasa hukumnya Sunaryo Abuma’in menjelaskan kedatangannya bersama tim untuk meminta keadilan kepada Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang atas semua persoalan dalam Pemilu.
Baca juga: Debat Pilkada Bojonegoro: Setyo Wahono Kritik KPU Tidak Profesional
"Dengan dikembalikannya berkas oleh KPU yang dianggap ada kekurangan dalam batas minimal sehingga kami merasa keberatan dan dirugikan. Oleh sebab itu kami mencari keadilan ke Bawaslu," ujar Mbah Naryo sapaan akrabnya.
Adapun hal yang menjadi latar belakang dalam perkara ini, lanjut Ketua DPD PPP Bojonegoro itu, lantaran waktu proses input data pada sistem informasi pencalonan (Silon) KPU relatif singkat. Kemudian aplikasi tersebut juga sering mengalami error sehingga mengakibatkan data tidak terinput sepenuhnya.
Padahal, menurutnya berkas fisik syarat minimal pencalonan Nurul Azizah dan Nafik Sahal sebanyak 75.777 tersebar di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU yakni sebanyak 67.200.
Baca juga: Debat Publik Pilkada Bojonegoro: Teguh - Farida Paparkan Sapta Cita
"Berkas dukungan fisik sudah diserahkan dan sudah memenuhi persyaratan sesuai dalam aturan. Karena waktu yang singkat sehingga tidak terinput semuanya. Ditambah aplikasi Silon yang sering error, kalau pun lancar tidak ada masalah. Karena sering error, lemot (di Silon) inilah yang membuat kami tidak bisa memenuhi untuk menginput data seluruhnya," bebernya.
Oleh karena itu, meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan berita acara pengembalian berkas dukungan yang dikeluarkan oleh KPU dan meminta kepada KPU untuk membuka kembali Silon.
"Dalam tuntutan atau petitum kami meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan berita acara pengembalian berkas yang dikeluarkan KPU yang kedua memerintahkan kepada KPU untuk segera membuka sistem informasi pencalonan (Silon) yang ketiga meminta Bawaslu agar memerintahkan kepada KPU untuk segera melaksanakan hal tersebut," tutupnya.
Baca juga: Kisruh Rakor Persiapan Debat Pilkada Bojonegoro, Tim Paslon 2 Walk Out
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadiwijoyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan penyelesaian sengketa yang di ajukan oleh Bapaslon berikut dengan barang bukti lainnya.
"Proses selanjutnya kita akan sidangkan, hasilnya menunggu semua proses selesai," singkatnya.