jatimnow.com - Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro berbondong-bondong mengembalikan mobil siaga desa ke Kejari setempat, pada Jumat (31/5/2024).
Aksi tersebut mereka lakukan, karena merasa dituduh telah melakukan korupsi berjamaah atas pengadaan mobil siaga desa.
Para kades yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) itu, berbondong-bondong mendatangi Kantor Kejaksaan yang berada di Jalan Rajekwesi, Kota Bojonegoro dengan mengendarai mobil siaga.
Baca juga: Video: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
Terhitung ada sebanyak 25 mobil siaga desa berwarna putih terparkir di samping kantor Kejari tersebut.
Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, AKD Bojonegoro, Anam Warsito mengungkapkan, kedatangannya ke Kantor Kejari Bojonegoro merupakan bentuk kekecewaan dan keberatan atas narasi yang dibangun di publik yang dinilai mendiskreditkan para kades sebagai maling atau korupsi secara berjamaah.
“Karena telah viral di mana-mana, menyampaikan bahwa 384 Kades di Bojonegoro telah melakukan korupsi berjamaah,” ujar Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo itu.
Menurutnya, dalam proses penyidikan kasus dugaan penyimpanan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) untuk pengadaan Mobil Siaga tahun 2022 masih panjang. Sejauh ini para kades penerima mobil siaga yang diperiksa masih berstatus saksi.
Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak, Tim Paslon 1 Akan Lapor Bawaslu
“Kami ini masih berstatus sebagai saksi dan proses ini masih panjang, saat ini saja masih penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, hasil audiensi dengan Kajari Bojonegoro, pihaknya diminta untuk tidak meninggalkan mobil siaga di kantor Kejari, agar fungsi kendaraan mobil tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Maka kami diminta untuk tidak meninggalkan Mobil Siaga di Kejaksaan, dan diminta untuk membawa kembali,” tutur Anam.
Terpisah, Kepala Kejari Bojonegoro, Muji Martopo mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada para kades untuk membawa kembali Mobil Siaga tersebut agar dapat kembali digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam, Ratusan Emak-emak Meradang
“Karena kami telah menemukan alat bukti yang lain, lebih baik manfaatkan mobil itu untuk masyarakat,” katanya.
Menurutnya, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi mobil siaga itu, penyidik fokus untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari adanya cashback pengadaan mobil tersebut.
“Kami bukan mengejar mobilnya, tapi kami mengejar uang yang telah diterima,” pungkasnya.