jatimnow.com - 2 Kafe di Kabupaten Sumenep tertangkap basah menjual minuman keras (miras). Namun, hingga kini kedua kafe tersebut masih beroperasi seperti biasa.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari mengatakan 2 kafe, yakni Mr Ball dan Lotus dinilai telah melanggar aturan Pemkab Sumenep. Ia mengimbau agar pemerintah setempat menindak dengan menutup 2 kafe itu.
"Pemkab jangan lemah menerapkan aturan. Jika 2 cafe itu melanggar aturan, bahkan ijinnya tidak sesuai dengan pengoperasiannya maka harus ditutup," jelasnya, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Polres Sumenep Razia Warung, Amankan Puluhan Botol Miras Beragam Merek
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd Rahman Readi mengatakan, telah mengadukan pelanggaran 2 kafe itu ke tim gabungan Pemkab Sumenep. Sebab, ijin tempat itu hanya resto dan kafe serta tak diijinkan menjual miras.
Baca juga: Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan
"Kami sudah laporkan ke tim agar mendapat tindakan dan sanksi," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Tim Gabungan Pemkab Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengaku, hingga saat ini belum memberikan tindakan apapun. Padahal, 2 tempat itu telah berulang kali terjaring razia menjual miras dan terdapat wanita penghibur.
Baca juga: Operasi Gabungan Sita 303 Botol Miras di Sidoarjo
"Kita kan ada tim ya, jadi kita harus koordinasikan dulu untuk lebih lanjutnya seperti apa," pungkasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, sebelumnya, tim gabungan telah melakukan razia di Cafe Lotus dan Mr Ball di Sumenep. Hasilnya, tim menemukan ratusan botol miras berbagai merk dan juga 16 wanita penghibur.