jatimnow.com - Kasus pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan di Madiun, terus dikembangkan oleh pihak Kepolisian. Sebab, diduga masih banyak korban dari aksi yang dilakukan oleh tersangka.
Pengembangan kasus ini diungkapkan oleh Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Ryaldi Yusuf, kepada jatimnow.com, Rabu (19/9/2018).
Ia menyatakan, YS, guru salah satu SD negeri di Kecamatan Wungu, yang diperas oleh SO diharapkan menjadi kunci pembuka untuk korban lainnya.
Baca juga: Pembukaan Popda Jatim XIV Jatim di Bangkalan Diwarnai Cekcok
"Ya harapannya menjadi kunci. Karena kasus serupa kemungkinan masih banyak terjadi di lapangan," kata Kompol Rentrix.
Ia menjelaskan, bagi mereka yang sudah menjadi korban SO warga Lumajang tersebut segera melaporkan ke polisi. "Biar juga diproses kembali," tambahnya.
Baca juga: Memeras Guru dengan Tuduhan Selingkuh, Wartawan Gadungan ini Diringkus
Menurutnya, para korban pemerasan tidak perlu takut. Ia berharap apapun ancaman pelaku, tidak perlu digubris, apalagi jika tidak merasa salah.
Selain itu, lanjut ia, jika ada korban pemerasan selain korban SO juga bisa melaporkan. "Jangan takut. Kalau tidak salah saran saya silahkan dilaporkan," katanya.
Baca juga: Ekosistem Pers di Lamongan Berjalan Ideal, Tingkatkan Kompetensi lewat OKK
Kini, Polres Madiun sedang menyelidiki tersangka sudah melakukan pemerasan kepada siapa saja dan berapa uang yang telah diterima.
"Kami juga melakukan penyelidikan lebih lanjut. Agar tidak ada korban-korban selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, wartawan gadungan yang mengaku dari salah satu media koran berinisial SO, warga Lumajang diringkus Polres Madiun. Hal ini menyusul laporan dari YS (57), guru di salah satu SD negeri di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Ryaldi Yusuf, mengatakan aksi pemerasan warga Kecamatan Taman, Kota Madiun itu berawal dari pelaku mendatangi sekolah tempat korban bekerja, 13 Agustus 2018 lalu.
Baca juga: Saat Pokja Wartawan Grahadi Semai Berkah 100 Anak Yatim bareng Ketum Muslimat NU
Saat itu, pelaku menuduh korban telah melakukan selingkuh dengan Pria Idaman Lain (PIL).