Pixel Code jatimnow.com

Memeras Guru dengan Tuduhan Selingkuh, Wartawan Gadungan ini Diringkus

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Mita Kusuma
Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Ryaldi Yusuf saat jumpa pers kasus wartawan gadungan, Selasa (18/9/2018).
Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Ryaldi Yusuf saat jumpa pers kasus wartawan gadungan, Selasa (18/9/2018).

jatimnow.com – Wartawan gadungan yang mengaku dari salah satu media koran berinisial SO, warga Lumajang yang mengaku bekerja di wilayah Kabupaten Madiun diringkus Polres Madiun. Hal ini menyusul adanya laporan dari YS (57), guru di salah satu SD negeri di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Ryaldi Yusuf, mengatakan aksi pemerasan warga Kecamatan Taman, Kota Madiun itu berawal dari pelaku mendatangi sekolah tempat korban bekerja, 13 Agustus 2018. Saat itu, pelaku menuduh korban telah melakukan selingkuh dengan Pria Idaman Lain (PIL).

“Tidak hanya itu. Pelaku juga menunjukkan beberapa lembar foto antara korban dan yang dituduh sebagai selingkuhannya,” terang Kompol Rentrix saat jumpa pers, Selasa (18/9/2018).

Seketika itu, lanjut dia, korban pun ketakutan. Ia menjelaskan, pelaku berjanji tidak akan memuat berita perselingkuhan korban di medianya dan diganti dengan berita profil sekolah. Asalkan diberikan sejumlah uang.

Awalnya, pelaku menyodorkan angka Rp 10 juta. Namun, korban tidak sanggup, sehingga korban meminta uang Rp 5 juta.

“Tapi sama korban belum diiyakan. Setiap hari pun korban diteror oleh pelaku. Dengan ancaman menyebarkan foto perselingkuhan tersebut,” tambah Kompol Rentrix.

Karena terror via sms tidak digubris korban, pelaku pun nekat mendatangi sekolahan kembali pada 27 Agustus 2018 lalu. Namun, kali ini yang ditemui bukan korban, melainkan kepala sekolahnya.

Baca juga:
Wartawan Gadungan Gentayangan Intimidasi Sekolah di Bangkalan, Modus Study Tour

“Kepala sekolah berjanji mempertemukan korban dan pelaku di ruang kepala sekolah. Hari itu juga. Dan tercapai angka Rp 3 juta dari permintaan Rp 5 juta. Namun korban membayar Rp 700 ribu dulu,” katanya.

Namun, sebelumnya kepala sekolah sudah menghubungi pihak Polsek Wungu untuk melaporkan via telepon. “Polsek Wungu menangkap tangan transaksi pemerasan itu,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil tangkap tangan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. Yakni 1 bendel kwitansi, 2 id card pers, 1 lembar surat tugas penempatan, 1 lembar surat tugas tim investigasi, beberapa lembar foto tuduhan perselingkuhan, 4 ekslempar koran media tersangka.

Baca juga:
Pengusaha di Kedewean Bojonegoro Lapor Diperas, Pelaku Nyaru Wartawan hingga TNI