jatimnow.com - Selama semester awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyelesaikan 7 perkara tindak pidana Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Ifendy saat konfrensi pers di aula kantornya, menyampaikan, restorative justice atau keadilan restoratif ini ditangani selama periode Januari hingga Juli 2024, Senin (22/7/2024).
Capaian hasil kinerja Kejari Jember ini, yang terdiri dari beberapa kasus bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun.
Baca juga: Kasus Pencurian di Gerai Makan Cepat Saji Tulungagung Berujung Damai
"Restorative Justice yang dilaksanakan kali ini, ada 7 kasus hingga Juli ini, yang terdiri dari berbagai kasus, seperti Narkotika, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan beberapa kasus lainnya," ujar Ichwan.
Baca juga: Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka
Kejari Jember akan terus berupaya untuk menyelesaikan perkara pidana melalui Restorative Justice, terutama perkara yang penanganan perkaranya memenuhi syarat materil dan formil, berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice ini kita mengikuti program pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Dosen Hukum di Surabaya Dipolisikan Istrinya, Dugaan KDRT 20 Tahun
Karena banyak hal pertimbangan yang perlu dilakukan, pertama menghindari over kapasitas di lembaga pemasyarakatan, sekaligus pihaknya mengembalikan terdakwa atau tersangka dengan korban pada kondisi semula.
"Jadi seolah-olah tidak akan terjadi peristiwa pidana tersebut,” imbuhnya.