Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice

Selasa, 23 Jul 2024 12:16 WIB
Reporter :
Sugianto
Kejari Jember saat konfrensi pers di aula kantornya (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Selama semester awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyelesaikan 7 perkara tindak pidana Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Ifendy saat konfrensi pers di aula kantornya, menyampaikan, restorative justice atau keadilan restoratif ini ditangani selama periode Januari hingga Juli 2024, Senin (22/7/2024).

Capaian hasil kinerja Kejari Jember ini, yang terdiri dari beberapa kasus bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun.

Baca juga: Kasus 'Tagihan Siluman' JKN, Kepala BPJS Kesehatan Jember Diperiksa Kejaksaan

"Restorative Justice yang dilaksanakan kali ini, ada 7 kasus hingga Juli ini, yang terdiri dari berbagai kasus, seperti Narkotika, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan beberapa kasus lainnya," ujar Ichwan.

Baca juga: Kejari Jember Periksa 20 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Kejari Jember akan terus berupaya untuk menyelesaikan perkara pidana melalui Restorative Justice, terutama perkara yang penanganan perkaranya memenuhi syarat materil dan formil, berdasarkan peraturan yang berlaku.

\

"Penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice ini kita mengikuti program pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Kejari Usut Kasus 'Tagihan Siluman' BPJS Kesehatan 3 Rumah Sakit di Jember

Karena banyak hal pertimbangan yang perlu dilakukan, pertama menghindari over kapasitas di lembaga pemasyarakatan, sekaligus pihaknya mengembalikan terdakwa atau tersangka dengan korban pada kondisi semula.

"Jadi seolah-olah tidak akan terjadi peristiwa pidana tersebut,” imbuhnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler