Pixel Code jatimnow.com

Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Ditahan

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Sugianto
Wakil Ketua DPRD Jember saat ditahan Kejari (foto: Sugianto/jatimnow.com)
Wakil Ketua DPRD Jember saat ditahan Kejari (foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember periode 2019–2024.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran konsumsi berupa makanan berat dan makanan ringan dalam kegiatan Sosraperda. Mereka berasal dari berbagai unsur, yakni legislatif, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menjelaskan bahwa penyidikan umum kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan khusus setelah dilakukan ekspose bersama tim penyidik.

"Hari ini setelah kami melakukan ekspose bersama tim, disepakati bahwa penyidikan umum kasus Sosraperda kami tingkatkan menjadi penyidikan khusus,” ujar Ichwan, Selasa (21/10/2025).

Empat tersangka, yakni DDS, YQ, A, dan RAR, langsung ditahan pada pukul 22.00 WIB dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember menggunakan mobil tahanan. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sementara itu, tersangka SR belum memenuhi panggilan penyidik. Kejari Jember menyatakan akan terus melakukan pencarian terhadap SR yang statusnya tetap sebagai tersangka.

"Kami sudah berupaya memanggil yang bersangkutan melalui koleganya, namun belum datang. Statusnya tetap tersangka dan akan kami cari,” tegas Ichwan.

Baca juga:
Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda, Sita Rp108 Juta

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam proses penyidikan, Kejari Jember telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp108 juta dan sejumlah dokumen terkait kegiatan Sosraperda.

Berikut lima tersangka yang ditetapkan Kejari Jember:

- DDS: Wakil Ketua DPRD Jember

Baca juga:
Fraksi PKB Jember Gelar Dialog Publik, Fokus Tingkatkan PAD Daerah

- YQ: Mantan istri DDS

- A: ASN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

- RAR dan SR: Pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia konsumsi kegiatan Sosraperda