jatimnow.com - Penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Jaring Apsirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2017 Kota Surabaya, oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terus menunjukkan perkembangan.
Selain menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik kejaksaan sudah memastikan adanya tersangka dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriadi mengatakan, penyidik akan bergerak cepat menindaklanjuti hasil kerugian negara yang dikeluarkan BPK nantinya dalam kasus Jasmas ini.
Baca juga: Seniman Pecut Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Jasmas Kota Kediri
"Kita usahakan secepat mungkin (penetapan tersangka). Harapannya dalam September ini sudah keluar auditnya. Dan target saya sebetulnya September ini sudah ada proses penetapan tersangka," kata Rachmat Supriadi usai pemusnahan barang bukti narkotika dan perkara Pidum di kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (20/9/2019).
Untuk mempercepat penetapan tersangka, Rachmat mengaku berkoordinasi langsung dengan BPK Pusat. "Karena perkaranya cukup besar, saya sengaja untuk perhitungkan kerugian negaranya ke BPK Pusat," ucapnya.
Terkait permintaan keterangan saksi, baik dari anggota Dewan maupun swasta, Rachmat mengaku sudah cukup. Dari keterangan saksi-saksi, sambung Rachmat, penyidik sudah mengetahui atau mengantongi siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Namun pihaknya masih menunggu hasil perhitungan pasti dari BPK.
"Kalau dari keterangan yang kita peroleh (saksi), sudah bisa kita lihat siapa saja yang terlibat. Tapi kita akan gelar perkara kasus ini, dan melihat sejauh mana keterlibatan para pihak," pungkasnya.
Kasus Jasmas ini terjadi karena ada dugaan penyimpangan dana hibah dengan cara pengadaan barang.
Baca juga: Kasus Jasmas DPRD Surabaya, Jaksa Target Pemberkasan Rampung 2 Bulan
Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Namun, diduga terjadi penggelembungan (mark up).
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Terkait hasil pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya, Rachmat mengaku masih mendalami hal itu.
Pihaknya berpatok pada kelengkapan alat bukti dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
"Patokannya yang terlibat ya kita tindak. Jadi kita tidak menzalimi orang, kalau tidak bersalah ya tidak kita tindak. Kalau bersalah ya kita tindak," tegasnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan
Beberapa anggota DPRD Surabaya yang pernah diperiksa oleh Kejari Surabaya diantaranya adalah, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan yang juga politisi dari partai Gerindra dan Ratih Retnowati politisi dari Partai Demokrat.
Selain itu juga ada anggota DPRD Surabaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy, anggota DPRD Surabaya Sugito serta anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rijanti yang telah menjalani pemeriksaan.