jatimnow.com - Mantan bendahara sekolah di Kabupaten Trenggalek ditangkap Satreskrim Polres setempat. Oknum guru berinisial RG (58) ini ditangkap setelah terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam kasus ini, tersangka merupakan bendahara dana BOS di SMP Negeri 3 Trenggalek. Kerugian yang dialami dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, sebenarnya ada dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 3 Trenggalek. Tersangka satu lagi diketahui merupakan mantan kepala sekolah. Namun tersangka telah meninggal dunia sehingga polisi hanya mengamankan satu tersangka lain.
Baca juga: Polisi Periksa Psikologi Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Probolinggo
"Tersangka utamanya adalah kepala sekolah, tapi dia telah meninggal dunia dan kami telah menangkap bendahara BOS," ujarnya, Senin (29/07/2024).
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Saat itu SMP Negeri 3 Trenggalek mendapatkan Dana BOS dengan total mencapai Rp2,5 miliar. Adapun rinciannya, pada tahun 2017 mendapatkan Rp848 juta, 2018 mendapatkan Rp845,8 juta dan 2019 mendapatkan Rp812 juta.
"Namun dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut sebagian tidak sesuai dengan petunjuk teknis," terangnya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Bojonegoro Cabuli 7 Siswanya
Berdasarkan laporan realisasi Dana BOS ditemukan surat pertanggungjawaban keuangan tanpa bukti pendukung yang sah, mark up harga dan dokumen atau kwintansi bukti pendukung fiktif.
"Jadi Bendahara BOS dalam mengelola tidak melaporkan secara rutin kepada kepala sekolah, membuat kwintansi dan melakukan tanda tangan honorarium palsu," paparnya.
Abidin menambahkan, dari hasil laporan audit penghitungan kerugian negara ditemukan unsur penyimpangan dan penyalahgunaan Dana BOS. Dengan kerugian negara mencapai Rp 514.300.551,79 Juta.
Baca juga: Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Hasil dugaan tindak korupsi, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka telah di tahan di Rutan Mapolres Trenggalek dan diancam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya.