jatimnow.com - Oknum Guru Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Bojonegoro tertunduk malu saat digelandang di Mapolres Bojonegoro karena dilaporkan melakukan tindak bejat dengan mencabuli atau sodomi terhadap 7 orang siswanya.
Tersangka oknum guru cabul itu diketahui bernama Muamar Madjid (23), warga Jalan Basuki Rahmad Kecamatan Kota Bojonegoro.
Kasat reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, bahwa aksi bejat pelaku terbongkar saat salah satu korbannya mengadu kepada orang tuanya. Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Bojonegoro.
"Terbongkarnya karena ada orang tua yang lapor, jadi korban ini merasa ketakutan mungkin trauma atas perbuatan pelaku sehingga kemudian mengadu atau bercerita pada orang tuanya, " kata Fahmi, pada Rabu (20/3/2024).
Dari laporan tersebut, lanjut Fahmi, pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan untuk proses selanjutnya," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan dari pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatan asusila yang telah dilakukan terhadap anak didiknya.
Baca juga:
Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
"Sementara, hasilnya ada 7 orang anak, semuanya laki-laki," bebernya.
Kasat reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah saat dijumpai di ruangan kerja di mapolres Bojonegoro (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya, kata Fahmi, pelaku merayu korban saat menginap di asrama sekolah, yang kemudian berlanjut pada tindak sodomi terhadap korban.
Baca juga:
Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
Pelaku juga memberi uang Rp50 ribu pada korban dan mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan pelaku pada siapapun. Bila nekat bercerita, maka pelaku mengancam akan melakukan perbuatannya lagi.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bojonegoro, berikut barang bukti dan hasil visum para korban," ucapnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1, 2 jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan/atau pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat 1 huruf b, ayat 2 huruf b undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
URL : https://jatimnow.com/baca-66921-oknum-guru-madrasah-di-bojonegoro-cabuli-7-siswanya