Pixel Codejatimnow.com

Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - SN (50), oknum guru ngaji asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang nekat menghamili muridnya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian, maka disimpulkan pelaku diduga melanggar ketentuan pasal di UU Perlindungan anak.

"Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 76 d, junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya, Senin (19/2/2024).

Pelaku ditetapkan tersangka atas adanya laporan korban HM (18) karena telah dinyatakan hamil 3 bulan atas perbuatan dari pelaku SN.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di tahanan Mapolres Probolinggo," ucapnya.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Bahkan pelaku sempat menjalani perawatan medis di RSUD Waluyojati Kraksaan karena babak belur akibat diamuk warga pada Jumat (16/2/2024) kemarin.

Sebelumnya, oknum guru ngaji berinisial SN (50), warga Kabupaten Probolinggo tega mencabuli muridnya hingga hamil. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan juga pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Sabtu (17/2/2024).