jatimnow.com - Sebanyak 9 Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, karena diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap 10 sekolah, dan yang hadir di situ hanya 9 sekolah. Karena ada beberapa sekolah yang memiliki satu kepala sekolah, karena muridnya tidak banyak," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Dinar Hadi Hartanto Woleka, Kamis (1/8/2024).
Menurut Dinar, pihaknya telah menerima pelimpahan dari Bidang Intelejen Kejari Jember, sehingga pimpinan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di Kecamatan Tempurejo.
Baca juga: Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
"Hingga saat ini, kami akan melakukan tindakan penyelidikan, dan mengumpulkan data keseluruhan untuk proses penyelidikan," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI: Kejari Ponorogo Sita 7 Bus, 2 Avanza dan 1 Pajero
Untuk saat ini, Dinar mengatakan, tim Pidsus baru melakukan pemanggilan pada beberapa kepala sekolah, yang totalnya hampir 40 sekolah.
"Segala tindakan penyelidikan, tetap kami laksanakan, hingga menjadi terang, apakah perbuatan ini, bisa kita tingkatkan atau tidak," terangnya.
Baca juga: Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo, Rumah Guru Dijadikan Kantor Penyedia ATK
Diketahui, dimana dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 - 2023 berawal dari laporan indikasi kegiatan fiktif di salah satu SDN di Kecamatan Tempurejo.
Hingga akhirnya, temuan itu dilaporkan oleh Komite dan wali murid kepada Insektorat dan penegak hukum. Data dan dokumen bukti-bukti telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.