jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo.
Hingga Kamis (21/11/2024) sore, kendaraan yang terparkir di halaman Kejari Ponorogo, di antaranya 7 bus, 2 mobil Toyota Avanza, dan 1 Mitsubishi Pajero Sport.
Dari 7 bus tersebut, 6 unit berukuran besar dan 1 unit berukuran medium. Namun, pihak kejari belum bersedia mengungkap pihak yang menjadi sumber penyitaan kendaraan tersebut.
“Kendaraan disita dari pihak yang menguasai. Detailnya belum bisa kami jelaskan, tetapi kendaraan ini terkait dengan perkara dugaan penyimpangan dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (21/11/2024).
Penyitaan kendaraan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan dana BOS yang terjadi sejak 2019 hingga 2024.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor pihak ketiga penyedia alat tulis kantor (ATK).
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen pencairan dana BOS, laporan pertanggungjawaban, serta perangkat komputer dan laptop.
“Penggeledahan dilakukan karena ditemukan indikasi dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya selama 5 tahun terakhir,” jelas Agung.
Pantauan di lokasi, kendaraan yang disita meliputi 6 unit bus berukuran besar dan 1 unit medium dengan berbagai warna dan plat nomor, di antaranya B 7414 XAY dan AE 7723 HS. Selain itu, 2 unit Toyota Avanza dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport.
Dugaan keterkaitan kendaraan ini dengan kasus dana BOS diperkuat dengan adanya tulisan Alvaro Satya Trans pada badan bus. PT Alvaro Satya Trans diketahui merupakan salah satu pihak ketiga yang menyediakan ATK untuk SMK 2 PGRI Ponorogo.
Baca juga:
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
Selain itu, terdapat tulisan Sterida di beberapa bus, yang merupakan singkatan dari STM PGRI 2 Ponorogo, nama lama SMK 2 PGRI Ponorogo.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana BOS sejak 2019. Kejari Ponorogo kemudian memperluas penyelidikan hingga 2024.
“Kami tidak ingin ada celah. Oleh karena itu, penyidikan mencakup periode lima tahun terakhir,” tambah Agung.
Saat ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung. Kejari Ponorogo juga membuka kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Sebelumnya, penyelidikan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo bahkan telah menggeledah tiga lokasi berbeda untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus ini.
Baca juga:
Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo, Rumah Guru Dijadikan Kantor Penyedia ATK
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan lokasi penggeledahan tidak hanya mencakup SMK 2 PGRI dan kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Ponorogo-Magetan. Penyidik juga menyasar satu lokasi tambahan yang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut.
“Total ada tiga lokasi yang kami geledah terkait dugaan penyimpangan dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo,” ujar Agung saat memberikan keterangan pada Sabtu (15/11/2024).
Lokasi ketiga yang digeledah adalah sebuah kantor penyedia alat tulis kantor (ATK) yang disebut-sebut menjadi rekanan sekolah. Namun, hasil penggeledahan di lokasi ini cukup mengejutkan.
“Ketika kami tiba, ternyata itu hanya sebuah rumah yang dihuni oleh salah satu guru dari SMK 2 PGRI Ponorogo. Tidak ada dokumen atau barang bukti lain yang dapat kami sita,” jelas Agung.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo mencakup periode penggunaan dana dari tahun 2019 hingga 2024. Penyidik menduga adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan pengaduan dari masyarakat.