jatimnow.com - Kepolisian Sektor Bangsalsari Jember membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pihaknya menyita satu unit truk dan puluhan jerigen berisi 500 liter solar.
Pelaku adalah Husaini (67) warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember. Polisi membuntuti sampai rumahnya usai mondar-mandir mengisi solar di sejumlah SPBU.
Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Husaini.
Baca juga: Pakai BBM Bersubsidi untuk Kapal Penumpang, Pemasok di Sumenep Ditangkap
Seperti diketahui, saat ini pertamina sudah membatasi pembelian BBM di SPBU. Sedangkan tersangka berulang kali melakukan pengisian di SPBU Bangsalsari menggunakan kendaraannya.
Setelah dilakukan pemantauan dan membuntuti tersangka hingga ke rumahnya ternyata benar, tersangka memindahkan BBM subsidi jenis solar ini dari dalam tangki truk ke sejumlah jerigen.
"Ternyata solar itu dijual lagi kepada orang lain, dengan harga Rp8 ribu per liternya," kata Benny, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU
Tersangka ini, menurut Benny, satu hari bisa melakukan pengisian BBM Solar sebanyak 3 hingga 4 kali di SPBU yang berbeda menggunakan truk Nopol P 8977 AF dan barcode pengisian BBM.
"Setiap mengisi di SPBU senilai 750 ribu dan mendapatkan 110 liter. Jadi total sehari bisa 310 liter solar," sebutnya.
Kanit Reskrim menyatakan, tersangka melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang cipta kerja.
Baca juga: Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi Dibongkar Polda Jatim, 27 Pelaku Diringkus
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni BBM solar 500 liter, yang dikemas ke dalam jerigen ukuran 50 liter, 25 liter dan 5 liter. Selain itu, 1 buah corong minyak, 2 buah canting, 2 buah selang, drum minyak, barcode dan 1 unit truk.
"Saat ini kita mintai keterangan dan berkoordinasi dengan BPH (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi)," jelasnya.