jatimnow.com - Petahana yang maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita, diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November mendatang.
Menurut Arwan Hamidi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, ketentuan ini diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
“Aturan tersebut mengharuskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama untuk cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan selama masa kampanye,” jelas Arwan, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2
Izin cuti bagi bupati, wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota tersebut, kata Arwan, diberikan oleh Gubernur.
Baca juga: Terapkan Putusan MK, KPU Bangkalan Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran Cakada
"Hal ini diatur dalam Pasal 70 ayat (4) UU Pilkada, di mana cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sementara bagi Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri,” tambahnya.
Saat ini, KPU Ponorogo masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye untuk memfinalisasi mekanisme cuti selama masa kampanye.
Baca juga: Melihat Kesiapan KPU Jelang Pendaftaran Cagub-Cawagub Jatim 2024 Besok
“Kami berharap juknis dari PKPU kampanye segera keluar, agar teknis pelaksanaan cuti bisa segera dijalankan dengan baik,” tutup Arwan.