jatimnow.com - Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) masih dianggap sebagai mimpi buruk oleh pelaku usaha, menjadi momok yang menakutkan bagi keberlangsungan bisnis.
Hal ini disebabkan oleh persyaratan yang dianggap terlalu mudah, di mana hanya dengan dua kreditur dan satu utang jatuh tempo yang dapat ditagih, tanpa syarat minimal jumlah utang, suatu pihak sudah bisa dipailitkan.
Hak kreditur untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap debitur juga masih menjadi perdebatan hingga kini. Padahal, sebelum berlakunya Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, hanya debitur yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan PKPU.
Kreditur separatis, sebagai pemegang jaminan, sebenarnya haknya sudah dijamin jika debitur wanprestasi. Namun, dalam praktiknya, banyak kreditur separatis yang mengambil langkah PKPU terhadap debiturnya.
Persyaratan sederhana serta tidak adanya batasan jumlah tagihan bagi kreditur untuk mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan memberikan pengaruh signifikan dalam iklim usaha di Indonesia.
Perbedaan Kepailitan dan PKPU
Dalam dunia bisnis, kepailitan dan PKPU adalah istilah yang familiar. Namun, masyarakat awam seringkali menganggap keduanya sama. Padahal, secara prinsip, terdapat perbedaan mendasar antara kepailitan dan PKPU.
UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.
Tujuannya adalah untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Secara sederhana, PKPU adalah kesempatan bagi debitur untuk mencapai perdamaian dengan kreditur. Pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa PKPU bertujuan untuk membuat kesepakatan bersama dalam rencana perdamaian antara kedua belah pihak.
Baca juga:
Gugatan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Jawa Pos Terbukti Tak Punya Utang
Dengan demikian, debitur dapat merestrukturisasi utang-utangnya jika proposal perdamaiannya disetujui oleh para kreditur.
Kepailitan
Kepailitan, sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Kepailitan dapat diartikan sebagai putusan Pengadilan Niaga yang menyebabkan seluruh harta kekayaan debitur dalam keadaan sita umum, untuk kemudian diurus dan dibereskan oleh kurator, dan hasil pemberesannya dibagi-bagikan kepada para kreditur.
Tujuan kepailitan adalah untuk melikuidasi harta debitur yang kemudian dibayarkan kepada para kreditur.
Penting untuk dicatat bahwa permohonan PKPU harus lebih didahulukan dibandingkan dengan kepailitan, sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (3) dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Pasal 229 ayat (3) berbunyi, “Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu”.
Pasal 229 ayat (4) berbunyi, “Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap debitur, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit”.
Manfaat PKPU Dalam Penyelesaian Utang Piutang
Tujuan PKPU adalah untuk membantu pelaku usaha dalam menyelesaikan utangnya serta meneruskan kegiatan usahanya secara adil, efisien, dan cepat. PKPU menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan mengajukan permohonan pailit.
Baca juga:
Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2
Secara singkat, manfaat PKPU adalah memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk melakukan perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditur, atau dengan kata lain, restrukturisasi utang.
Di sisi lain, penyelesaian utang piutang melalui PKPU menunjukkan adanya itikad baik dari debitur untuk membayar utangnya dengan mengajukan proposal perdamaian, sekaligus untuk menghindari kepailitan.
Penulis: Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates (Advokat, Kurator dan Pengurus)
URL : https://jatimnow.com/baca-80235-benarkah-pkpu-jadi-momok-menakutkan-bagi-pelaku-usaha