Pixel Code jatimnow.com

Gugatan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Jawa Pos Terbukti Tak Punya Utang

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Pengacara PT Jawa Pos memberikan keterangan pers di Surabaya, Kamis (21/8/2025). (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)
Pengacara PT Jawa Pos memberikan keterangan pers di Surabaya, Kamis (21/8/2025). (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby ini dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU tersebut dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.

Salah satu dasar pengajuan PKPU adalah klaim adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sejak tahun 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta utang kepada sejumlah kreditor lain. Namun, majelis hakim menilai bahwa dalil tersebut tidak terbukti.

Baca juga:
Dahlan Iskan Datangi Pendopo Lokantantra Lamongan, Ngapain?

Pengadilan berpendapat bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk perbankan maupun perusahaan lain.

"Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama," demikian bunyi pertimbangan putusan majelis hakim. Majelis hakim berpendapat bahwa utang-utang tersebut merupakan kewajiban dari entitas hukum lain.

Selain itu, PT Jawa Pos juga terbukti tidak memiliki utang dividen kepada Dahlan Iskan. Dividen yang dimaksud telah dibayarkan oleh PT Jawa Pos kepada Dahlan melalui forum RUPS yang sah.

Baca juga:
Dahlan Iskan Dikabarkan Terpapar Covid-19

"Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan," lanjut majelis hakim dalam pertimbangannya.

Dalam permohonan PKPU, Dahlan Iskan mengajukan bukti laporan keuangan PT Jawa Pos. Akan tetapi, bukti tersebut diajukan secara malprosedur dan terdapat dugaan pelanggaran etika profesi advokat yang dilakukan oleh para pengacara Dahlan Iskan yang mendapatkan bukti tersebut maupun yang menggunakannya dalam persidangan.

Menurut majelis hakim, bukti yang diunggah di sistem e-court oleh para pengacara Dahlan Iskan, setelah dicocokkan, ternyata dibubuhi tanda ”SANS PREJUDICE”, yang mengindikasikan bahwa bukti tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan sebagai bukti di muka persidangan. "Mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika oleh advokat," tambah majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, mengungkapkan kekecewaannya atas langkah hukum yang dipilih oleh Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya yang dinilai tidak mengedepankan upaya-upaya mediatif dan kekeluargaan.

"Kami berpendapat dalil-dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum," ujar Sajogo di Surabaya, Kamis (21/8/2025).

Sajogo menegaskan bahwa PT Jawa Pos tetap menghargai jasa-jasa yang telah diberikan oleh seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan.

"Namun, PT Jawa Pos tetap tidak dapat memberikan toleransi terhadap semua tindakan-tindakan yang dilandasi dengan iktikad tidak baik dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan. Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu," pungkas Sajogo.

Formulasi Tekan Stunting Ala DWP Lamongan
Pemerintahan

Formulasi Tekan Stunting Ala DWP Lamongan

74 kelompok dari OPD berpartisipasi dalam kegiatan yang mengusung tema “Kreasi Masakan Lokal untuk Balita Sehat dan Cegah Stunting” ini.