Pixel Code jatimnow.com

Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sugianto
Tim Paslon 1 laporkan KPU ke Bawaslu (Foto: Sugianto/jatimnow.com))
Tim Paslon 1 laporkan KPU ke Bawaslu (Foto: Sugianto/jatimnow.com))

jatimnow.com - Diduga memiliki kekurangan syarat formil sebagai calon bupati, Tim Pasangan Calon 1 Hendy Siswanto - KH. Muhammad Hanya Firjaun Barlaman melapor KPU ke Bawaslu Jember.

Tim pemenangan Paslon 1 Septa Anjois mengatakan, pihaknya pada 23 Oktober 2024 mendapatkan informasi tentang persyaratan Muhammad Fawait yang dinilai kekurangan syarat atau cacat formil saat mendaftar ke KPU Jember.

"Sehingga kita melaporkan segera. Untuk syarat formil yang kita laporkan, datanya (Gus Fawait) sampai sekarang masih ada di Website DPRD Jatim, tadi jam 10.05 menit tadi kita bisa mengakses data tersebut," katanya, Jumat (24/10/2024).

Seharusnya, menurut Septa, sebagai anggota DPRD Jatim terpilih 2024 harusnya mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jatim bila mencalonkan diri sebagai bupati.

"Agar bawaslu segera untuk menindaklanjuti ini secara transparan, dengan tegas, agar kita di sini bisa melihat proses jalannya pemilu ini bisa dengan jujur dan adil," ucapnya.

Septa berharap, agar Pilkada 2024 ini berjalan sesuai perundang-undangan atau PKPU yang ada. Sehingga masyarakat bisa menyaksikan, pemimpin mereka yang taat azas atau aturan yang dijunjung tinggi.

"Kita tidak berusaha dan tidak akan pernah menjegal, apabila tidak menemukan bukti-bukti ini. Kita hanya ingin, memperhatikan proses demi proses sesuai dengan aturan. Kita tidak melihat paslon 1 atau 2," akunya.

Kuasa Hukum Paslon 1 Hendy - Gus Firjaun , Fathoel Bahri menambahkan, apa yang dilakukan ini diduga pelanggaran, karena tidak terpenuhinya Pasal 24 PKPU Nomor 8 tahun 2024 berkenaan tidak adanya surat pengunduran diri dari calon DPRD Jatim terpilih Gus Fawait.

Baca juga:
Deny - Mudawamah Tampil Tenang di Debat Publik Pilbup Kediri, Beber Program Prioritas

"Tidak adanya keputusan dari pejabat yang berwenang berkenaan dengan pengunduran dirinya, selaku anggota DPRD Jatim. Dua hal itu yang menurut kami tidak dilengkapi, sehingga mendaftar sebagai Bupati Jember," terangnya.

"Berdasarkan data yang kita miliki, per hari ini kita cek, masih tercatat sebagai anggota DPRD Jatim," sambungnya.

Selain itu, dua surat keterangan maupun surat keputusan pengunduran diri DPRD Jatim yang dikeluarkan pejabat berwenang tidak ditemukan.

"Infonya belum ada, sehingga hari ini kita laporkan KPU. Minimal ada surat keterangan keputusan pejabat yang berwenang atau masih dalam proses," jelasnya.

Baca juga:
KPU Kabupaten Kediri Gelar Debat Publik Perdana, Ajang Adu Gagasan Paslon

Menanggapi laporan itu, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia mengatakan, pihaknya akan mengkaji lagi hasil pengawasan dari dokumen yang dapatkan, terkait keabsahan dan sebagainya.

"Tahapan pencalonan sudah ada serangkaian perbaikan secara administrasi dan itu juga telah kita awasi prosesnya," ungkapnya.

"Jadi ini harus kita plenokan dan dibahas dengan jajaran pimpinan. Karena saat ini sudah tahapan logistik, laporan, persiapan debat dan sebagainya," terangnya.