jatimnow.com - 1.787 pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tahun 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani mengatakan, seleksi administrasi ini merupakan tahap awal dari rangkaian seleksi CPNS yang dilakukan secara online. Tepatnya, melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ada 1787 pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah verifikasi yang dilakukan terhadap dokumen yang diunggah oleh pelamar melalui platform SSCASN BKN," kata Ninuk melalui sambungan selulernya, Jumat (20/9/2024), seperti dilansir dari laman Pemkab Pasuruan, Sabtu (21/9/2024).
Baca juga: Langkah Pemkab Ponorogo Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
Seperti diketahui, jumlah pendaftar seleksi CPNS Pemkab Pasuruan tahun ini mencapai 7711 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.924 pendaftar di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan sisanya tidak lulus.
Menurut Ninuk, alasan ketidaklulusan lebih dari seribu pendaftar, juga sudah disampaikan ke masing-masing. Oleh sebab itu, bagi pelamar yang tidak lulus, ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama 3 hari, yakni mulai tanggal 20 hingga 22 September 2024.
"Panitia seleksi akan meninjau sanggahan yang diajukan dan menjawab paling lambat lima hari setelahnya. Yaitu pada 20-24 September 2024," imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Ponorogo Segera Buka Rekrutmen PPPK 2024
Ditambahkan Ninuk, apabila sanggahan pelamar terbukti valid dan kesalahan berasal dari panitia seleksi, maka status pelamar dapat diubah dari tidak lulus menjadi lulus.
"Kami akan melakukan verifikasi ulang, jika ada sanggahan yang diterima. Dengan catatan, pelamar tidak bisa menambah atau melengkapi dokumen yang sebelumnya telah diunggah," tegasnya.
Setelah masa sanggah berakhir, pengumuman hasil akhir seleksi administrasi pasca-sanggah, akan diumumkan pada 23 hingga 29 September 2024.
Baca juga: 1.190 Pendaftar CPNS Ponorogo Gagal karena Kesalahan Sepele
Pelamar yang lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu ujian SKD. Kata Ninuk, seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan ketat untuk memastikan setiap pelamar yang lulus betul-betul memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
"Proses ini dilakukan secara ketat dan transparan, untuk memastikan setiap pelamar yang lulus, benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," timpal Ninuk.
Sebagai informasi, penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Pasuruan tahun ini sebanyak 119 formasi. Terdiri dari 106 formasi umum. Selebihnya, alokasi pendaftar dengan kategori cumlaude dan disabilitas.