Baby Sitter di Surabaya Cekoki Anak Majikan dengan Obat Keras

Senin, 14 Okt 2024 14:26 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Obat keras yang diberikan baby sitter pada anak majikan di Surabaya. (Foto: tangkapan layar akun IG @linggra.kfor jatimnow.com)

jatimnow.com - Polda Jatim menetapkan baby sitter di Surabaya sebagai tersangka lantaran terbukti memberikan obat - obatan keras pada anak asuhnya.

Terbongkarnya kasus baby sitter memberikan obat keras pada anak majikan ini dibagikan oleh yang akun Instagram @linggra.k.

Baby sitter itu diketahui bernama Nur (37) dilaporkan majikannya lantaran ketahuan memberikan obat-obatan jenis Dexametason dan Pronicy yang tergolong sebagai obat keras kepada bayi yang baru berusia 2 tahun secara diam-diam.

Baca juga: Gerebek Pengedar di Pasuruan, Polisi Sita Pil Koplo Senilai Miliaran Rupiah

Aksi tidak terpuji Nur tersebut belakangan terbongkar saat sang majikan mendapati ada bekas serbuk diduga obat dalam gelas bekas digunakan anaknya.

Kemudian, saat ditelusuri ternyata benar bahwa Nur telah memberikan obat - obatan tersebut dengan cara digerus atau ditumbuk hingga halus dan dicampurkan pada minuman/makanan sang anak. Namun, yang lebih mengejutkan lagi, aksi tersebut ternyata sudah dilakoni Nur selama setahun terakhir.

Akibat dari ulah Nur, anak majikannya itu mengalami gangguan kesehatan hingga harus dirawat kerumah sakit. Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Jatim.

Baca juga: Dalam Dua Bulan, 23 Orang Terlibat Narkoba dan Okerbaya di Probolinggo Diringkus

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah menetapkan N (37) baby sitter sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

\

Kepada penyidik, tersangka mengaku memberikan obat-obat tersebut agar bayi berusia 2 tahun tersebut menjadi gemuk.

"Pengakuan pelaku alasannya agar anak menjadi lebih gemuk," ujar Farman, Senin (14/10/2024).

Baca juga: Nekat Edarkan Obat Keras, 2 Pemuda di Probolinggo Dibekuk Polisi

Resep obat-obatan tersebut, lanjut Farman, diketahui oleh tersangka dari grup komunitas baby sitter yang diikutinya. Sementara obat-obatan tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara membeli melalui aplikasi belanja online.

"Jadi yang bersangkutan ini tidak punya latar belakang medis (tidak pernah belajar ilmu kesehatan). Pengetahuan obat-obatan itu diketahuinya dari informasi teman sesama pengasuh bayi dan pengakuannya, tindakan itu (memberikan obat) baru pertama kali (baru pada bayi tersebut)," tambahnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler