Probolinggo - Satresnarkoba Polres Probolinggo menangkap 22 pria dan seorang wanita yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama dua bulan, April sampai Mei 2022.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam 22 kasus yang diungkap itu, Satresnarkoba menyita barang bukti 14,51 gram sabu, 35.490 butir pil okerbaya, 140 botol arak dan 40 botol anggur merah dengan total 236 liter.
"Pengungkapan ini merupakan hasil dari tangkapan dalam kurun waktu dua bulan. Saat Operasi Pekat Semeru 2022 berlangsung, ada enam kasus target operasi yang berhasil kami ungkap," terang Arsya, Senin (6/6/2022).
Arsya mengungkapkan, peredaran narkotika, okerbaya dan miras sangat memperihatinkan di kalangan pemuda.
"Penyalahgunaan narkotika di kalangan pemuda atau remaja saat ini sangat memperihatinkan. Memang, awalnya hanya memakai, tetapi ketika sudah ketagihan dan tidak punya uang, akhirnya mereka melakukan kejahatan seperti curanmor, begal ataupun tindak pidana lainnya," jelas Alumni Akpol Tahun 2003 itu.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto membeberkan salah satu kasus narkotika, di mana tersangkanya merupakan pengedar, sekaligus pemakai.
Baca juga:
Kepala Dinas dan Camat di Tulungagung di Tes Urine, Ini Hasilnya
Para tersangka narkoba dan okerbaya diamankan di Mapolres Probolinggo
Tersangka itu dibekuk pada 27 April 2022. Dia berinisial MJ (43), warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Saat disergap di rumahnya, petugas mendapati 7,26 gram sabu, satu buah timbangan elektrik, dua korek gas, satu bendel plastik klip bening, satu sobekan aluminium foil, dan satu buah sedotan modifikasi.
Baca juga:
Polres Batu Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Setengah Kilogram
"Timbangan yang kami amankan merupakan alat yang digunakan pelaku untuk menimbang berat sabu yang telah dibagi dalam beberapa klip yang akan dijual secara pahe (paket hemat). Sementara korek gas, aluminium foil dan sedotan digunakan untuk memakai sabu," terang Sudaryanto.
Para tersangka dalam kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka kasus okerbaya, dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.