Pixel Codejatimnow.com

Gerebek Pengedar di Pasuruan, Polisi Sita Pil Koplo Senilai Miliaran Rupiah

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Pengedar dan barang bukti ratusan ribu butir pil koplo diamankan di Mapolres Pasuruan (Foto: Humas Polres Pasuruan)
Pengedar dan barang bukti ratusan ribu butir pil koplo diamankan di Mapolres Pasuruan (Foto: Humas Polres Pasuruan)

Pasuruan - Seorang pengedar pil koplo berlogo Y dan double L dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. Barang bukti 639.000 butir pil koplo disita dari rumah kontrakan pelaku di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, kabupaten setempat.

Pengedar pil koplo itu bernama Nurkholik (38), warga asal Dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka merupakan pengedar obat keras berbahaya atau pil koplo. Ia berhasil kami tangkap di rumah kontrakannya," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Kamis (9/6/2022).

Slamet menerangkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat yang resah akan ulah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi bukti-bukti, pelaku kemudian digerebek.

"Total barang bukti yang kita sita sebanyak 639.000 butir pil koplo yang terdiri dari jenis pil logo LL dan logo Y," ungkapnya.

Baca juga:
Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku mendapat kiriman pasokan pil koplo itu dari Jawa Yengah. Modusnya, pil koplo diselundupkan dengan kemasan 12 kardus dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Pelaku sampai saat ini mengaku baru dua bulan jadi pengedar. Diperkirakan, 639.000 butir pil koplo itu senilai kurang lebih Rp 1 miliar," tandasnya.

Baca juga:
Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang (UU) RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus, untuk menangkap jaringan di atas tersangka," tegasnya.