Kuasa Hukum Korban dari Terdakwa Ronald Tannur Kecewa: Hukumannya Sangat Rendah

Sabtu, 26 Okt 2024 07:03 WIB
Reporter :
Ahaddiini HM
Bendel uang berupa Dollar dengan catatan bertuliskan buat kasasi. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Kuasa Hukum keluarga korban penganiayaan berujung kematian, Dini Sera Afriyanti, dengan terdakwa kekasihnya sendiri, Ronald Tannur, angkat suara terkait ditetapkannya 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban tentunya bersyukur karena terbukti putusan dari PN Surabaya memang penuh dengan kekurangan, karena suap ataupun gratifikasi," ucap Eko Prasetyo, bagian Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afriyanti saat dikonfirmasi jatimnow.com di Sidoarjo, Jumat (25/10/2024).

Ia menyebut bahwa pihaknya telah menduga kuat sejak awal proses penyidikan tingkat kepolisian hingga kejaksaan jika ada indikasi yang mengarah pada suap atau gratifikasi.

Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta

"Dengan adanya temuan Rp20 M tersebut, perkara dugaan pembunuhan korban ini kental dengan rekayasa dari awal, memang sudah mau dihilangkan perkara ini," jelasnya.

Saat ini, Eko menyebut langkah pihaknya sebagai Tim Kuasa Hukum korban adalah tetap menghormati putusan pembatalan sebelumnya.

Meski ia bersama pihaknya mengaku kecewa atas putusan 5 tahun penjara tersangka Ronald Tannur.

"Kami kecewa, dengan fakta-fakta yang ada, menurut kami, hukuman yang diberikan itu sangat rendah, sangat jauh sekali," ungkapnya.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

Lebih lanjut, pihaknya akan terus mengamati dan menganalisa dalam kasus tingkat kasasi ini.

\

"Jika memang ada indikasi hakim yang memeriksa di tingkat kasasi juga ada indikasi suap dan gratifikasi, kami juga akan melakukan hal yang sama untuk laporan kepada instansi yang berwenang," terang Eko.

Ia mengatakan, sejumlah informasi dan bukti juga telah dikumpulkan Tim Kuasa Hukum korban dalam kasus penangkapan 3 hakim PN inim

"Sejumlah informasi dan bukti kami kumpulkan. Kami mendapati informasi sejumlah uang yang dikumpulkan dan didapatkan oleh Kejaksaan Agung, ada beberapa bendel uang berupa Dollar dengan catatan bertuliskan buat kasasi. Sehingga disini patut diduga kuat memang ada indikasi-indikasi untuk melakukan penggelapan terhadap hakim tingkat kasasi," tegasnya.

Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Edward Tannur, Ayah Tersangka Ronald

Tim Kuasa Hukum berharap Kejaksaan Agung tegas dan profesional dalam mengungkap dugaan suap ini.

"Kami berharap Ketua PN Surabaya diperiksa, tidak hanya 3 hakim ini saja, karena kami menduga yang terlibat tidak hanya mereka. Berharap pihak-pihak terkait siapapun itu mendapatkan ganjaran dan hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuat serta tidak terulang kembalinya kasus seperti ini di PN Surabaya," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buntut suap atau gratifikasi terhadap penanganan kasus Georgerius Ronald Tannur. Ketiga hakim yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler