jatimnow.com - Ibu dari Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap atau gratifikasi terhadap tiga Hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyatakan bahwa Kejati Jatim berperan dalam memfasilitasi pemeriksaan ini, yang ditangani langsung oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," kata Windhu saat dikonfirmasi pada Senin (4/11/2024).
Windhu mengungkapkan bahwa seluruh keterangan pers terkait perkembangan kasus akan disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dan penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Edward Tannur, Ayah Tersangka Ronald
"Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi nanti yang memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan penyidik kejagung," tutupnya.
Sebelumnya, Georgerius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti telah diekskusi pada Minggu (27/10/2024) malam.
Ekskusi ini menyusul penangkapan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat suap penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Ronald Tannur di Rutan Medaeng
Ketiga hakim yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ketiga hakim nakal tersebut pengacara Lisa Rahmad (LR) juga ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.